Terima Gadai, Kena Pasal Penadah
SURABAYA - Hati-hati
menerima gadai kendaraan bermotor. Kelengkapan surat-surat kendaraan
tersebut sebaiknya diteliti lebih dulu. Bisa jadi, kendaraan itu
merupakan hasil tindak kejahatan.
Nah, penerima gadai tersebut dapat terjerat sebagai penadah. Ancaman hukuman penjara empat tahun pun berada di depan mata.
Itulah yang dialami Warito, 36, yang
tinggal di Jalan Tubanan Lama. Saat duduk di sebuah warung, dia
tiba-tiba saja dihampiri seorang pria yang membawa sepeda motor Honda
Beat nopol S 3734 PN.
Pria tersebut mengaku sedang butuh
uang. "Karena kasihan, saya kasih Rp 900 ribu. Dalam seminggu, katanya,
uang itu mau dikembalikan," kata Warito, Rabu (4/9).
Ayah satu anak itu mengungkapkan bahwa
dirinya tidak mengenal pria tersebut. Bahkan, mereka tidak sempat
saling berkenalan. Tidak lama setelah menerima gadai itu, dia melintas
menggunakan sepeda motor tersebut di Jalan Tubanan.
Saat itu, ada patroli petugas Unit
Jatanum Polrestabes Surabaya. Ketika diperiksa, Warito pun tidak bisa
menunjukkan surat-surat kendaraan. "Kami lantas membawa dia ke
Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata
Kanitjatanum Iptu M. Solikhin Ferry kemarin.
Polisi yang mengecek nomor polisi
sepeda motor itu justru mendapat fakta berbeda. Ternyata, sepeda motor
tersebut adalah hasil pencurian di daerah Jalan Prada Kali Kendal,
Tandes. Korban yang melaporkan kejadian itu bernama Utomo Budiantoro.
Berdasar hasil pengecekan tersebut,
terbukti bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan. Petugas
juga masih terus mengembangkan penyelidikan kasus itu. Tujuannya,
mencari pencuri sepeda motor tersebut. "Kami masih dalami terus dalami
kasus ini. Keterangan tersangka Warito juga masih kami cek
kebenarannya," terang Ferry.
Kini selain menahan Warito, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S 3734 PN diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (jun/c14/diq)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar