Selasa, 03 Juli 2012

Polsek Kedungwuni Ringkus Agen dan Bandar Judi Piala Eropa

Demam sepak bola Piala Eropa 2012 di Pekalongan nampaknya dijadikan ajang perjudian oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Terbukti jajaran Polsek Kedungwuni meringkus 2 orang perantara dan bandar judi bola Minggu 1 Juli 2012 malam.



2 orang pelaku judi bola yang tertangkap adalah Jayus warga Desa Tangkil Kulon dan Kamal Nasri warga Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Kapolsek Kedungwuni Ajun Komisaris Polisi I Nyoman Landung melalui Kanit Reskrim Ajun Inspektur Polisi Satu Untung Wibowo kepada Radio Kota Batik mengatakan penangkapan tersangka ini merupakan berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap judi sepak bola ini.

Sebelumnya polisi menangkap Jayus yang berperan sebagai perantara. Dari keterangan Jayus polisi kemudian menangkap bandarnya yaitu Kamal Nasri dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP serta uang tunai sebesar 600 ribu rupiah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kedungwuni dan terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
sumber:www.radiokotabatik.net

Tidak ada komentar: