Sabtu, 23 Maret 2013

Dua Gajah andalan Linggo Asri yang ditahan

Soal Gajah Linggo, Bupati Intruksikan Diselesaikan

KAJEN – Adanya penahanan sepasang gajah andalan di Objek Wisata Linggo Asri oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah belum lama ini mengundang bupati angkat bicara. Dia mengintruksikan agar kepala dinas terkait agar segera melakukan koordinasi untuk melihat kejelasan status penahanan dua gajah tersebut.

Terkait izin pemeliharaan gajah yang bernama Edo dan Sinta itu  Bupati Pekalongan, H Amat Antono meminta agar permasalahan tersebut segera diselesaikan, sehingga tidak berlarut-larut tanpa kejelasan pasti.
“Saya minta agar ditelusuri dengan seksama, minta bukti penangkapan tertulis, kalau memang tidak ada laporkan ke Polda bahwa itu penangkapan ilegal. Apabila Pemkab Pekalongan melakukan kesalahan, maka biar kena sanksi karena hukum harus ditegakkan,” tegas bupati kepada Radar, Kamis (21/3).

Menurutnya, dengan adanya tindakan tersebut sehingga ada kepastian yang didapatkan. Hal itu agar dapat dijadikan pembelajaran bagi yang lain dalam menjalankan tugas dengan baik.



Untuk diketahui bahwa penahanan dua gajah, Edo dan Shinta, bermula ketika sepasang gajah tersebut disewakan tanpa izin untuk sebuah acara di Semarang. Kemudian mendadak petugas kehutanan datang melakukan pengecekan surat-surat, namun tidak memiliki izin untuk disewakan. Penahanan sepasang gajah andalan Objek Wisata Linggo Asri itu dibenarkan salah seorang petugas BKSDA Jawa Tengah, Edi Susilo, ketika dihubungi Radar.

Informasinya, sepasang gajah yang kini masih dalam penahanan BKSDA Jawa Tengah sering disewakan di luar. Namun, meski dilakukan penyewaan, tapi tak ada satu sen pun uang yang masuk ke negara. Padahal, untuk merawat dua gajah tersebut, Pemkab Pekalongan sudah menggelontorkan dana untuk binatang asal Lampung yang merupakan salah satu daya tarik masyarakat Kota Santri dan sekitarnya. (jun)
 

 

Tidak ada komentar: