Soal Gajah Linggo, Bupati Intruksikan Diselesaikan
KAJEN – Adanya
penahanan sepasang gajah andalan di Objek Wisata Linggo Asri oleh Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah belum lama ini
mengundang bupati angkat bicara. Dia mengintruksikan agar kepala dinas
terkait agar segera melakukan koordinasi untuk melihat kejelasan status
penahanan dua gajah tersebut.
Terkait izin pemeliharaan gajah yang
bernama Edo dan Sinta itu Bupati Pekalongan, H Amat Antono meminta
agar permasalahan tersebut segera diselesaikan, sehingga tidak
berlarut-larut tanpa kejelasan pasti.
“Saya minta agar ditelusuri dengan
seksama, minta bukti penangkapan tertulis, kalau memang tidak ada
laporkan ke Polda bahwa itu penangkapan ilegal. Apabila Pemkab
Pekalongan melakukan kesalahan, maka biar kena sanksi karena hukum
harus ditegakkan,” tegas bupati kepada Radar, Kamis (21/3).
Menurutnya, dengan adanya tindakan
tersebut sehingga ada kepastian yang didapatkan. Hal itu agar dapat
dijadikan pembelajaran bagi yang lain dalam menjalankan tugas dengan
baik.
Untuk diketahui bahwa penahanan dua
gajah, Edo dan Shinta, bermula ketika sepasang gajah tersebut disewakan
tanpa izin untuk sebuah acara di Semarang. Kemudian mendadak petugas
kehutanan datang melakukan pengecekan surat-surat, namun tidak memiliki
izin untuk disewakan. Penahanan sepasang gajah andalan Objek Wisata
Linggo Asri itu dibenarkan salah seorang petugas BKSDA Jawa Tengah, Edi
Susilo, ketika dihubungi Radar.
Informasinya, sepasang gajah yang kini
masih dalam penahanan BKSDA Jawa Tengah sering disewakan di luar.
Namun, meski dilakukan penyewaan, tapi tak ada satu sen pun uang yang
masuk ke negara. Padahal, untuk merawat dua gajah tersebut, Pemkab
Pekalongan sudah menggelontorkan dana untuk binatang asal Lampung yang
merupakan salah satu daya tarik masyarakat Kota Santri dan sekitarnya. (jun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar