Aksi Mogok Daerah Batal
Menyusul Kesepakatan SPN dan Dupantex
KAJEN – PT S Dupantex
akhirnya menyepakati tuntutan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten
Pekalongan untuk mempekerjakan kembali enam karyawan yang sebelumnya
di-PHK. Atas kesepakatan itu, buruh pabrik tekstil ini sepakat
membatalkan aksi mogok kerja daerah.
Hal itu ditegaskan Ketua DPC SPN
Kabupaten Pekalongan, Ali Soleh, di sela-sela mediasi tripatrit antara
petugas mediator, SPN dan manajemen PT S Dupantex, di aula Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten
Pekalongan, Senin (18/3).
Setelah proses panjang beberapa kali
langkah mediasi dilakukan pihak manageman PT. S Dupantex dengan pihak
SPN, akhirnya berbuah kesepakatan.
Proses hasil mediasi yang dituangkan
dalam surat perjanjian bersama itu digelar di Aula Dinas Sosial Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), di Kajen, Senin (18/3).
Kegiatan dihadiri Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Soleh, dan
beberapa perwakilan dari karyawan PT S Dupantex, Kuasa Hukum PT S
Dupantex, Jarot, dan dari perwakilan dinas, yakni Kepala Bidang
Perselisihan dan Perlindunguan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans
Kabupaten Pekalongan, Abdul Kholik dan Kasi Pembinaan Hubungan
Industrial dan Syarat Kerja Dinsosnakertrans Tri Haryanto.
Menurut Ali Soleh, pembatalan aksi
mogok kerja daerah dilakukan lantaran mediasi terjadi kesepakatan.
Adapun bentuk kesepakatan tersebut adalah perusahaan bersedia
memperkerjakan kembali keenam karyawan PT S Dupantex yang juga sebagai
pengurus harian PSP SPN PT S Dupantex yang sebelumnya di-PHK oleh
perusahaan.
“Dengan terjadinya kesepakatan ini,
maka surat pemberitahuan aksi mogok kerja yang sudah kami kirim ke
sejumlah instansi akan kami batalkan. Besok (hari ini-Red) surat
pembatalan aksi tersebut akan kami kirim ke instansi yang sama,”
ujarnya.
Dijelaskan Ali Soleh, dengan terjadinya
kesepakatan ini, maka SPN siap mendorong agar karyawan melaksanakan
perjanjian bersama antara PT S Dupantex dan pekerja.
Pengacara PT S Dupantex, Jarot, yang
pada pelaksanaan mediasi mewakili perusahaan menyatakan, setelah
dirinya melakukan pertemuan dengan pimpinan perusahaan disusul dengan
pertemuan antara karyawan dan perusahaan Minggu (17/3) malam,
disepakati keenam pekerja yang di-PHK dipekerjakan kembali.
“Kedua belah pihak telah mengakui
kesalahannya masing-masing. Ke depan diharapkan terjalin kerja sama
yang baik antara perusahaan dan karyawan,” kata dia.
Sementara Kepala Bidang Perlindungan
Ketenagakerjaan pada Dinsosnakertrans, Abdul Kholik meminta semua pihak
untuk melaksanakan kewajiban dan haknya masing-masing. Menurutnya,
pekerja adalah mitra perusahaan dalam hal meningkatkan produksi.
Karena itu, kata dia, adanya
kesepakatan ini maka, ia selaku mediator akan membuat surat perjanjian
bersama serta berita acara agar ditandatangani oleh kedua belah pihak
untuk diketahui sebagai laporan telah terjadi kesepakatan. (jun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar