Edarkan Ganja di Batang, 4 Warga Pekalongan Dibekuk
BATANG – Jajaran Sat
Narkoba Polres Batang pada Kamis (21/3) dan sabtu (23/3) berhasil
menangkap empat warga yang terbukti memakai dan membawa daun ganja
kering di dua kafe.
“Keempat orang pelaku pemakai dan
pengedar ganja ditangkap saat berada di sebuah kafe atau tempat
karaoke, yakni di kafe Bodrek Boyongsari dan Kafe Ai di Pantai
Sigandu,” ujar Kapolres Batang, AKBP Widi Atmoko SIK melalui
Wakapolres, Kompol Kaharudin saat gelar perkara, Selasa (26/3).
Dijelaskan, penangkapan tersebut
dilakukan pada saat jajaran Sat Narkoba melakukan operasi rutin di
kafe-kafe yang ada di Batang, Kamis (21/3), dan pada saat bersamaan
petugas mendapat informasi ada pengedar ganja di Kafe Bodrek. Setelah
diselidiki petugas berhasil menangkap MA alias Pilak (21) warga
Kramatsari, Pekalongan dengan barang bukti berupa satu paket ganja
kering, satu genggam tangkai batang ganja dan satu set kertas papir.
Dan dari hasil pengembang, berhasil
menangkap EK alias Kodok (20) warga Kramatsari, Pekalongan yang
merupakan pemasok ganja kepada Pilak. Setelah diperiksa, Kodok mengaku
ganja tersebut didapat dari MI (20) warga Sidomulyo, Kelurahan
Pasirsari, Pekalongan yang kemudian ditangkap oleh petugas dengan
barang bukti satu paket ganja kering.
Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan
pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal
20 tahun penjara. Tidak hanya itu saja, pada Sabtu (23/3), jajaran Sat
Narkoba Polres Batang juga berhasil membekuk IM alias Ipong (47) warga
Kraton, Pekalongan karena terbukti membawa satu linting ganja kering.
“Penangkapan terhadap Pilak, Kodok dan
MI dilakukan pada Kamis, sedangkan penangkapan terhadap Ipong dilakukan
pada Sabtu lalu. Namun antara kasus pertama dan kedua tidak ada
hubungan. Ipong sendiri merupakan seorang pengedar ganja yang merupakan
target Polisi,” ujar Wakapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Basuki.
Lebih lanjut dikatakan, setelah
berhasil menangkap Ipong, kemudian petugas menggelandang pelaku ke
Mapolres, saat diperiksa pelaku mengaku menyimpan ganja di rumahnya.
Dari keterangan itulah petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku
dan menemukan barang bukti 10 paket ganja kering, yakni 3 linting ganja
kering, 10 paket ganja kering, 1 set kertas papir, 1 buah lem kertas
dan satu HP Nokia, dan berat total ganja yang berhasil diamankan ada
0,5 kg.
Ipong sendiri ketika diperiksa mengaku
jika dia membeli ganja di Jakarta dengan cara mentransfer uang terlebih
dahulu kemudian pelaku mengambilnya ke Jakarta dengan diberi alamat
dimana ganja tersebut bisa diambil. Setelah ganja diambil, kemudian
pelaku membuat ganja tersebut menjadi paket-paket kecil.
“Barang bukti yang berhasil kami
amankan dari penangkapan keempat pelaku tersebut adalah 0,5 kg lebih 2
paket ganja kering, Hp milik para pelaku, bukti transfer, sebuah sepeda
motor dan kertas papir, saat ini keempatnya harus mendekam di tahanan
Polres Batang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas
Wakapolres.
Sementara itu, ketika dimintai
keterangan Ipong mengaku jika menjadi pengedar ganja sejak sehabis
lebaran tahun lalu, setiap mengambil ganja di Jakarta dia mengirimkan
uang terlebih dahulu dan kemudian diberi alamat oleh pemasok. Setiap
0,5 kg ganja dibeli dengan harga 1,7 juta yang kemudian dibuat perpaket
dengan harga bervariasi.
“Biasanya saya jual perpaket dengan
harga Rp 250-500 ribu, dan jumlah paket yang bisa saya sediakan
tergantung kualitas ganja itu sendiri. Saya menjual ganja tersebut
kepada teman-teman yang sudah saya kenal,” aku Ipong. (ap12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar