Mantan Kepala Kesbanglinmas Pekalongan Segera Disidang
SEMARANG, suaramerdeka.com - Mantan Kepala Kesatuan
Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten
Pekalongan, Sigit Sridoyo segera menghadapi sidang. Berkas perkara
korupsi yang menjeratnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Semarang.
Sigit Sridoyo diduga terlibat dalam korupsi pengadaan seragam pertahanan sipil di Kabupaten Pekalongan tahun 2009.
“Kami
sudah menerima berkasnya pekan lalu dari Kejaksaan Negeri Pekalongan,”
kata juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Togar Minggu (24/3).
Berkas
perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara
35/Pid.Susu/2013/PN.TPK.SMG. Sigit akan disidangkan Selasa (26/3) besok
oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Karir Suyadi dengan anggota
Pragsono dan Robert Pasaribu.
Sigit dijerat dengan pasal
berlapis. Yakni Pasal 2 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang
Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan Undang-undang
20 Tahun 2001, dan Pasal 3 perundangan yang sama.
Dalam kasus ini
ada pengadaan 5.912 unit seragam yang dibiayai APBD Kabupaten
Pekalongan 2009 sebesar Rp 1,5 miliar. Seragam tersebut diperuntukkan
bagi pengamanan pemilihan umum saat itu.
Sigit sendiri adalah
Pejabat Pembuat Komitmen yang menandatangani kontrak pengadaan dengan
rekanan dari PT Marga Raya Sarana. Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Direskrimsus) Polda Jateng mengendus indikasi penyimpangan dana
tersebut, lalu menyidik kasus itu pada awal tahun 2012.
Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menemukan
kerugian negara dalam kasus itu, sebesar Rp 171 juta. Dalam kasus ini,
Sigit tak sendiri. Direktur PT Marga Raya Sarana, Tri Nurdaryanto juga
telah duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang.
(
Eka Handriana / CN37 / JBSM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar