Taufik Hidayat : Konsumen Jangan Mau 'Dikerjain' Pelaku Usaha
IDEALNYA
konsumen bisa menyadari hak dan kewajibannya, sehingga tidak mudah
'dikerjain' oleh para pelaku usaha yang terkadang melakukan kecurangan
untuk mencari untung lebih. Demikian disampaikan Kabid Perlindungan
Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar pada Disperindag Jateng, Taufik
Hidayat SH MSi dalam acara sosialisasi dan pembentukan motivator
perlindungan konsumen yang digelar Disperindag Jateng bekerjasama
dengan Disperindagkop dan UMKM Kota Pekalongan di Hotel Istana, (11/3).
Taufik
Hidayat SH MSi menjelaskan, segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum merupakan sebuah bentuk perlindungan konsumen. Selama ini, untuk
melindungi para konsumen, tidak segan – segan Disperindag Jateng
memberikan sanksi maupun pencabutan izin usaha kepada pelaku usaha yang
tidak menjalankan aktifitasnya dengan benar.
“Sebagai contoh, beberapa
waktu yang lalu sebuah perusahaan impor besi diberikan sanksi karena
dalam besi yang dijualnya ternyata mengandung zat yang berbahaya,”
bebernya. Sanksi yang diberikan kepada perusahaan besi tersebut
tergolong berat, karena produknya yang tidak sesuai standar tersebut
harus dicabut dari seluruh pasaran yang ada di Indonesia. “Bayangkan
saja, berapa Miliar yang harus dikeluarkan perusahaan tersebut untuk
mencabut usahanya karena tidak sesuai dengan standar yang telah
ditentukan. Sanksi ini sekaligus sebagai shock terapi bagi perusahaan
lain yang tidak mau menjual produknya sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia (SNI),” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Perdagangan pada
Disperindagkop dan UMKM Kota Pekalongan, Wismo Adityo Spt MT
menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini mengundang para peserta yang
berasal dari semua lini seperti perwakilan sekolah, industri rumah
tangga, tokoh masyarakat dan kepemudaan.
Untuk
pengaduan apabila hak dan kewajibannya dilanggar, seseorang bisa
memilih dua opsi yakni membawanya ke pengadilan ataupun diselesaikan di
luar pengadilan, “Mereka bisa juga melakukan prosedur pengadilan
melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun Lembaga
Penyelesaian Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Misalnya saja ketika
membeli barang namun kadaluarsa sehingga minta diganti, apabila tidak
mau di selesaikan dengan menggantinya maka bisa diadukan,” jelas Wismo.
(ap15)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 13-03-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar