Jumat, 15 Maret 2013

Perlindungan Hak Dan Kewajiban Konsumen

Taufik Hidayat : Konsumen Jangan Mau 'Dikerjain' Pelaku Usaha 

IDEALNYA konsumen bisa menyadari hak dan kewajibannya, sehingga tidak mudah 'dikerjain' oleh para pelaku usaha yang terkadang melakukan kecurangan untuk mencari untung lebih. Demikian disampaikan Kabid Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar pada Disperindag Jateng, Taufik Hidayat SH MSi dalam acara sosialisasi dan pembentukan motivator perlindungan konsumen yang digelar Disperindag Jateng bekerjasama dengan Disperindagkop dan UMKM Kota Pekalongan di Hotel Istana, (11/3).

Taufik Hidayat SH MSi menjelaskan, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum merupakan sebuah bentuk perlindungan konsumen. Selama ini, untuk melindungi para konsumen, tidak segan – segan Disperindag Jateng memberikan sanksi maupun pencabutan izin usaha kepada pelaku usaha yang tidak menjalankan aktifitasnya dengan benar.

 “Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu sebuah perusahaan impor besi diberikan sanksi karena dalam besi yang dijualnya ternyata mengandung zat yang berbahaya,” bebernya. Sanksi yang diberikan kepada perusahaan besi tersebut tergolong berat, karena produknya yang tidak sesuai standar tersebut harus dicabut dari seluruh pasaran yang ada di Indonesia. “Bayangkan saja, berapa Miliar yang harus dikeluarkan perusahaan tersebut untuk mencabut usahanya karena tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Sanksi ini sekaligus sebagai shock terapi bagi perusahaan lain yang tidak mau menjual produknya sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” tambahnya. 

Sementara itu, Kabid Perdagangan pada Disperindagkop dan UMKM Kota Pekalongan, Wismo Adityo Spt MT menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini mengundang para peserta yang berasal dari semua lini seperti perwakilan sekolah, industri rumah tangga, tokoh masyarakat dan kepemudaan.

Untuk pengaduan apabila hak dan kewajibannya dilanggar, seseorang bisa memilih dua opsi yakni membawanya ke pengadilan ataupun diselesaikan di luar pengadilan, “Mereka bisa juga melakukan prosedur pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun Lembaga Penyelesaian Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Misalnya saja ketika membeli barang namun kadaluarsa sehingga minta diganti, apabila tidak mau di selesaikan dengan menggantinya maka bisa diadukan,” jelas Wismo. (ap15)

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 13-03-2013)

 

Tidak ada komentar: