Sabtu, 16 Maret 2013

RUU Tapera, Kredit Kepemilikan Rumah

RUU Tapera, Harapan Rakyat Akan Rumah Layak Huni

Berita gembira untuk seluruh rakyat khususnya yang termasuk kategori berpenghasilan rendah. Apabila biasanya kita selalu menghujat anggota DPR, rasanya kali ini kita perlu mendukung langkah mereka dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat yang saat ini sedang dibahas di gedung senayan. Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menurut Anggota DPR dinilai penting sebab memungkinkan bagi seluruh masyarakat termasuk yang berpenghasilan rendah untuk membuka akses kepemilikan rumah yang layak huni.
Perlu diketahu bahwa saat ini harga property seperti rumah dan tanah terus meningkat dari tahun ke tahun yang membuat masyarakat tidak mampu membeli kepemilikan rumah yang layak huni. 

Berdasarkan berita yang dilansir dari situs plasa.msn.com, Ketua Pansus RUU Tapera di DPR, Yosef Umar Hadi, mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki pekerjaan sekalipun, belum tentu mampu membeli rumah karena tidak bisa mengakses kredit kepemilikan rumah yang bunganya tinggi dan uang muka dalam jumlah besar yang dipatok pengembang.

ilustrasi


Konsep yang ditawarkan dalam RUU Tapera ini dinilai sangat menguntungkan bagi rakyat. Besarnya iuran wajib yang dibayarkan oleh masyarakat yang mengikuti program tapera setiap bulannya diusahakan seminimal mungkin tidak terlalu membebani peserta program TAPERA. Saat ini berbagai usulan mengenai besarnya iuran Tapera sedang dibahas di gedung DPR. Hingga artikel ini ditulis, DPR rasanya menyetujui bahwa besarnya iuran atau tabungan wajib adalah 3% setiap bulannya. Di mana 1,5% ditanggung oleh peserta dan 1,5% lagi ditanggung oleh pemberi kerja baik itu negara maupun swasta.


Namun, pemerintah masih mempertimbangkan juga usulan lain yang memungkinkan. Sebagaimana diberitakan oleh situs OKEZONE.COM, Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) yang mengusulkan iuran Tapera sebesar 1 persen per bulan dari gaji. Mereka berasumsi jika 1 persen tersebut bisa menghasilkan dana sekira Rp25 triliun dalam satu tahun.

“(REI) maunya ya satu persen saja, lebih realistis. Dengan iuran tersebut, nanti dana yang terkumpul sudah mencapai Rp24,8 triliun,” kata Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso kepada Okezone di Padang, Sumatera Barat.

Yang lebih menggembirakan lagi, bahwa saat ini DPR juga sedang mengakomodir kepentingan para pekerja informal seperti pedagang sayur, pedagang kali lima, para pekerja lepas dan lain-lain untuk dimasukkan ke dalam RUU Tapera. DPR sedang menggodok konsep yang tepat bagaimana para pekerja informal dengan gaji yang minim tersebut masih memiliki peluang untuk mendapatkan rumah yang layak huni. Oleh karena itu, harapan kita agar DPR bisa merumuskan sebaik-baiknya RUU Tapera ini agar harapan Rakyat akan rumah layak huni dapat terpenuhi.


Tidak ada komentar: