SMPN 10 Butuh Guru Pendamping Khusus Inklusif
PEKALONGAN
– SMP Negeri 10 Kota Pekalongan membutuhkan sedikitnya tiga guru
pendamping khusus untuk anak – anak berkebutuhan khusus atau inklusif,
agar mereka mendapat pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuannya. Ketua Program Pendidikan Inklusif SMP Negeri 10 Kota
Pekalongan Suprasetiawati, kemarin menyebutkan, dari 437 siswa di
sekolah tempat ia mengajar tersebut menampung 20 siswa berkebutuhan
khusus yang tersebar di sejumlah kelas.
Untuk
kelas VII terdapat delapan siswa yang tersebar di kelas VII A hingga
VII E. Sedangkan kelas VIII, jumlah siswa berkebutuhan khusus ada
sembilan, semuanya disatukan menjadi satu kelas. Sementara kelas IX
terdapat sembilan siswa yang masuk di tiga kelas.
Kemampuan
belajar dan daya tangkap anak – anak berkebutuhan khusus yang lebih
lamban dibanding siswa lainnya, menjadi salah satu kendala pelaksanaan
proses belajar mengajar di kelas. “Terutama dalam hal mencatat. Mereka
jauh tertinggal dengan siswa regular, sehingga guru harus sabar dan
telaten menghadapinya. Meskipun daya tangkap mereka lambat, tapi
semangat dan motivasi belajar mereka cukup tinggi,” katanya.
Belum Optimal
Kepala
SMPN 10 Pekalongan Nur Kholifah menambahkan, pembelajaran di sekolah
penyelenggara pendidikan inklusif belum optimal. Salah satu
penyebabnya, yaitu tidak adanya guru yang kompeten menangani 20 anak
berkebutuhan khusus yang menuntut ilmu di sekolah tersebut. Menurut
dia, selama ini tidak ada guru pendamping khusus untuk para siswa
inklusi. Untuk memperpendek ketertinggalan belajar anak berkebutuhan
khusus, pihak sekolah memberikan tambahan pelajaran setiap Jumat dan
Sabtu dengan mendatangkan guru dari SLB setempat.
“Guru
dari SLB tersebut statusnya sama dengan guru yang lain atau bukan
lulusan Pendidikan Luar Biasa (PLB). Padahal, idealnya, delapan siswa
berkebutuhan khusus didampingi oleh satu orang guru lulusan PLB,”
terangnya. Nur Kholifah berharap, pemerintah setempat menugaskan
sejumlah guru pendamping khusus lulusan PLB, untuk memberikan
pendampingan dan kesempatan yang seluas – luasnya kepada seluruh
peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan
sosial untuk memperoleh pendidikan. (mni/06)
(SUMBER : HARIAN PEKALONGAN, 14-03-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar