Gajah Linggo Asri Ditahan
Diduga Tak Miliki Izin untuk Disewakan
KAJEN – Diduga tidak
memiliki izin, sepasang gajah yang ada di Objek Wisata Linggo Asri,
Kecamatan Kajen, ditahan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam
(BKSDA) Provinsi Jawa Tengah. Penahanan gajah bernama Edo dan Shinta
dilakukan hampir satu bulan ini.
Padahal, sepasang gajah asal Lampung
itu merupakan salah satu hewan sebagai daya tarik masyarakat Kota
Santri dan sekitarnya. Karena di setiap agenda tertentu gajah tersebut
selalu menjadikan perhatian pengunjung obyek wisata, bahkan untuk
disewakan.
Informasi diketahui bahwa penahanan Edo
dan Shinta, bermula ketika sepasang gajah tersebut disewakan tanpa izin
untuk sebuah acara di Semarang. Kemudian mendadak petugas kehutanan
datang melakukan pengecekan surat-surat, namun tidak memiliki izin
untuk disewakan.
Penahanan sepasang gajah andalan Objek
Wisata Linggo Asri itu dibenarkan salah seorang petugas BKSDA Jawa
Tengah, Edi Susilo, ketika dihubungi Radar via telephone, Selasa (19/3).
Menurutnya, sepasang gajah dari Objek
Wisata Linggo Asri, Kabupaten Pekalongan ditahan belum memiliki izin
untuk disewakan. “Betul, karena belum ada ijinnya,” ungkap Edi Susilo.
Adapun untuk lama penahanan dikatakan
Edi, bahwa kini gajah hampir satu bulan berada di BKSDA. Sedangkan
pengembalian setelah pihak pengelola mengurus perjinan sampai selesai.
“Penahanan sampai ijin selesai,” tambahnya dengan singkat.
Sementara Kepala Dinas Pemuda,
Olahraga, dan Pariwisata (Dinpora) Kabupaten Pekalongan, Muritno
mengelak bahwa sepasang gajah di Objek Wisata Linggo Asri telah
ditahan. Namun itu untuk proses perijinan harus melalui karantina
terlebih dahulu. “Tidak mas, perpanjangan izin harus melalui
dikarantina,” jawabnya ketika melalui SMS. (yon)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar