Kamis, 21 Maret 2013

Penahanan gajah bernama Edo dan Shinta

Gajah Linggo Asri Ditahan

Diduga Tak Miliki Izin untuk Disewakan
KAJEN – Diduga tidak memiliki izin, sepasang gajah yang ada di Objek Wisata Linggo Asri, Kecamatan Kajen, ditahan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah. Penahanan gajah bernama Edo dan Shinta dilakukan hampir satu bulan ini.

Padahal, sepasang gajah asal Lampung itu merupakan salah satu hewan sebagai daya tarik masyarakat Kota Santri dan sekitarnya. Karena di setiap agenda tertentu gajah tersebut selalu menjadikan perhatian pengunjung obyek wisata, bahkan untuk disewakan.



Informasi diketahui bahwa penahanan Edo dan Shinta, bermula ketika sepasang gajah tersebut disewakan tanpa izin untuk sebuah acara di Semarang. Kemudian mendadak petugas kehutanan datang melakukan pengecekan surat-surat, namun tidak memiliki izin untuk disewakan.

Penahanan sepasang gajah andalan Objek Wisata Linggo Asri itu dibenarkan salah seorang petugas BKSDA Jawa Tengah, Edi Susilo, ketika dihubungi Radar via telephone, Selasa (19/3).

Menurutnya, sepasang gajah dari Objek Wisata Linggo Asri, Kabupaten Pekalongan ditahan belum memiliki izin untuk disewakan. “Betul, karena belum ada ijinnya,” ungkap Edi Susilo.

Adapun untuk lama penahanan dikatakan Edi, bahwa kini gajah hampir satu bulan berada di BKSDA. Sedangkan pengembalian setelah pihak pengelola mengurus perjinan sampai selesai. “Penahanan sampai ijin selesai,” tambahnya dengan singkat.

Sementara Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dinpora) Kabupaten Pekalongan, Muritno mengelak bahwa sepasang gajah di Objek Wisata Linggo Asri telah ditahan. Namun itu untuk proses perijinan harus melalui karantina terlebih dahulu. “Tidak mas, perpanjangan izin harus melalui dikarantina,” jawabnya ketika melalui SMS. (yon)

 

Tidak ada komentar: