Tim buser Polres Pekalongan Kota, berhasil menangkap tiga orang pelaku perjudian jenis tiong pie, disebuah kebun di Kelurahan Pabean Kecamatan Pekalongan Utara Senin Malam kemarin. Ketiga pelaku adalah Harono, Ndirin dan Rozam warga setempat.
KBO Reskrim Polres Pekalongan Kota, Inspektur Satu Polisi Farial M Ginting kepada Radio Kota Batik mengatakan, penangkapan terhadap tiga pelaku ini merupakan hasil informasi dari warga melalui kring serse.
Farial Ginting menjelaskan, saat pengerebekan polisi hanya menangkap Hartono, sedangkan Ndirin dan Rozam di tangkap dirumahnya.
Dari tangan ke tiga pelaku polisi menyita barang bukti berupa dua set kartu remi serta uang tunai 50 ribu.Kini ketiganya terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat, dan terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
sumber:www.radiokotabatik.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar