Sabtu, 02 Maret 2013

Penangkapan Sekretaris BKKBN Kabupaten Pekalongan, Atas Tuduhan Dugaan Korupsi

Polda akan Dipraperadilankan

Atas Penangkapan Sekretaris BKKBN

TIRTO – Polda Jawa Tengah, kemarin (28/2) sore, menangkap paksa Sekretaris Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten Pekalongan, Drs Sigit Sridoyo, di rumahnya, di Desa Tanjung, Kecamatan Tirto. Ia ditangkap tiga Reskrimsus Polda Jateng atas kasus dugaan korupsi Pengadaan Pakaian Hansip/ Linmas PAM Pemilu senilai Rp 1,6 miliar.

Atas penangkapan tersebut, penasehat hukum (PH) Sigit, Arif NS SH, akan mempraperadilankan. Tidak hanya itu, PH yang menilai penangkapan tersebut melawan hukum, akan melaporkan tindakan diskriminasi Reskrimsus Polda Jateng tersebut ke Kapolri, Propam Polri, Komisi Kepolisian, Komisi Ombudsman, Komisi III DPR RI.

Untuk diketahui, Drs Sigit Sridoyo dan Ir BY Tri Nurdayanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Pengadaan Pakaian Hansip/ Linmas PAM Pemilu oleh Polda Jateng. Ir B.Y. Tri Nurdayanto adalah Dirut PT Marga Raya selaku pemenang tender, dan saat ini kasusnya dalam proses peradilan. Sementara Drs Sigit Sridoyo selaku pejabat pembuat komitmen. Penyidik beranggapan, dari kasus tersebut, negara dirugikan Rp 171 juta.

Informasi yang diperoleh, tiga anggota Reskrimsus Polda Jateng dipimpin Kompol Sutarta tiba di rumah Sigit sekitar pukul 15.30. Karena pejabat Pemkab tersebut tak ada, polisi tersebut keluar. Sejam kemudian, polisi tersebut tiba di rumah tersangka, dan menyampaikan akan melakukan penangkapan.

Keluarga Sigit yang kaget, langsung menelpon pengacara Arif NS. Saat itu juga, Arif kemudian menelpon Kompol Sutarta, untuk menanyakan dasar penangkapan. Pada kesempatan itu, Kompol Sutarta menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk penyerahan tahap dua atau penyerahan tersangka berikut barang bukti. Karena dinilai janggal, Arif meminta polisi menunggunya.

Namun, ketiga polisi tersebut tetap membawa Sigit untuk ditahan. Arif selaku pengacara, kemudian meminta waktu untuk bertemu.

Selanjutnya, pertemuan dilakukan di depan terminal Pekalongan. Di hadapan penyidik, Arif menegaskan akan melakukan perlawanan hukum atas penangkapan kliennya. Meski demikian, polisi tetap membawanya ke Polda Jateng.

Kepada Radar, Arif menegaskan bahwa penangkapan kliennya cacat hukum dan sebagai bentuk diskriminatif. “Dasar penegak hukum itu sama, yakni KUHAP. Nah, di dalam pasal 16 KUHAP memang dijelaskan untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan penangkapan. Sementara kasus ini, menurut Kompol Sutarta, ditahan untuk penyerahan tahap ke dua. Lihat penjelasan buku karangan Yahya Harahap, dijelaskan bahwa jika berkas sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik tidak perlu melakukan penangkapan. Ini kan bentuk semena-mena dari polisi,” tegasnya.

Makanya, lanjut Arif, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum dengan mempraperadilankan Polda Jateng. Bahkan, pihaknya akan melaporkan ke Kapolri, Propam Polri, Komisi Kepolisian, Komisi Ombudsman, Komisi III DPR RI. “Bila perlu, saya akan laporkan ke malaikat jika ada alamatnya. Ini kita lakukan untuk melawan bentuk semena-mena dari penyidik,” tegasnya. (wid)

 

Tidak ada komentar: