Atas Penangkapan Sekretaris BKKBN
TIRTO – Polda Jawa
Tengah, kemarin (28/2) sore, menangkap paksa Sekretaris Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten
Pekalongan, Drs Sigit Sridoyo, di rumahnya, di Desa Tanjung, Kecamatan
Tirto. Ia ditangkap tiga Reskrimsus Polda Jateng atas kasus dugaan
korupsi Pengadaan Pakaian Hansip/ Linmas PAM Pemilu senilai Rp 1,6
miliar.
Atas penangkapan tersebut, penasehat
hukum (PH) Sigit, Arif NS SH, akan mempraperadilankan. Tidak hanya itu,
PH yang menilai penangkapan tersebut melawan hukum, akan melaporkan
tindakan diskriminasi Reskrimsus Polda Jateng tersebut ke Kapolri,
Propam Polri, Komisi Kepolisian, Komisi Ombudsman, Komisi III DPR RI.
Untuk diketahui, Drs Sigit Sridoyo dan
Ir BY Tri Nurdayanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan
korupsi Pengadaan Pakaian Hansip/ Linmas PAM Pemilu oleh Polda Jateng.
Ir B.Y. Tri Nurdayanto adalah Dirut PT Marga Raya selaku pemenang
tender, dan saat ini kasusnya dalam proses peradilan. Sementara Drs
Sigit Sridoyo selaku pejabat pembuat komitmen. Penyidik beranggapan,
dari kasus tersebut, negara dirugikan Rp 171 juta.
Informasi yang diperoleh, tiga anggota
Reskrimsus Polda Jateng dipimpin Kompol Sutarta tiba di rumah Sigit
sekitar pukul 15.30. Karena pejabat Pemkab tersebut tak ada, polisi
tersebut keluar. Sejam kemudian, polisi tersebut tiba di rumah
tersangka, dan menyampaikan akan melakukan penangkapan.
Keluarga Sigit yang kaget, langsung
menelpon pengacara Arif NS. Saat itu juga, Arif kemudian menelpon
Kompol Sutarta, untuk menanyakan dasar penangkapan. Pada kesempatan
itu, Kompol Sutarta menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk
penyerahan tahap dua atau penyerahan tersangka berikut barang bukti.
Karena dinilai janggal, Arif meminta polisi menunggunya.
Namun, ketiga polisi tersebut tetap membawa Sigit untuk ditahan. Arif selaku pengacara, kemudian meminta waktu untuk bertemu.
Selanjutnya, pertemuan dilakukan di
depan terminal Pekalongan. Di hadapan penyidik, Arif menegaskan akan
melakukan perlawanan hukum atas penangkapan kliennya. Meski demikian,
polisi tetap membawanya ke Polda Jateng.
Kepada Radar, Arif menegaskan bahwa
penangkapan kliennya cacat hukum dan sebagai bentuk diskriminatif.
“Dasar penegak hukum itu sama, yakni KUHAP. Nah, di dalam pasal 16
KUHAP memang dijelaskan untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas
perintah penyidik dapat melakukan penangkapan. Sementara kasus ini,
menurut Kompol Sutarta, ditahan untuk penyerahan tahap ke dua. Lihat
penjelasan buku karangan Yahya Harahap, dijelaskan bahwa jika berkas
sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik tidak perlu melakukan
penangkapan. Ini kan bentuk semena-mena dari polisi,” tegasnya.
Makanya, lanjut Arif, pihaknya akan
melakukan perlawanan hukum dengan mempraperadilankan Polda Jateng.
Bahkan, pihaknya akan melaporkan ke Kapolri, Propam Polri, Komisi
Kepolisian, Komisi Ombudsman, Komisi III DPR RI. “Bila perlu, saya akan
laporkan ke malaikat jika ada alamatnya. Ini kita lakukan untuk melawan
bentuk semena-mena dari penyidik,” tegasnya. (wid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar