Sabtu, 23 November 2013

Partai politik di Kota Pekalongan wajib melaporkan dana kampanye

Tak Laporkan Dana Kampanye, KPU Kota Pekalongan Ancam Coret Parpol

Seluruh partai politik di Kota Pekalongan wajib melaporkan dana kampanyenya pada Komisi Pemilihan Umum atau KPU setempat.

Jika parpol tidak melaporkan dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan maka bisa dikenai sanksi berat berupa pencoretan sebagai peserta Pemilu tahun depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU setempat, Basir di sela-sela kegiatan Sosialisasi Penyusunan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2014 di Hotel Horison, Sabtu, 23 November 2013.

Kepada Radio Kota Batik, Basir mengatakan ketentuan tentang pelaporan dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh peserta pemilu wajib melakukan pelaporan awal maupun pelaporan akhir.

Bagi yang tidak melaporkan akan dikenai sanksi sesuai aturan dalam Pasal 138 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Basir menjelaskan bagi parpol yang tidak membuat laporan awal dana kampanye hingga batas akhir yaitu tanggal 2 Maret 2014 maka akan dikenai sanksi tidak diikutkan dalam Pemilu.

Sedangkan peserta Pemilu yang tidak menyampaikan laporan akhir dana kampanye pada 24 April 2014 atau 14 hari setelah pemungutan suara, bisa dikenai sanksi paling berat yakni tidak ditetapkannya calon yang terpilih apabila mendapat kursi. 
sumber

Tidak ada komentar: