Senin, 18 Juni 2012

Penggadai Mobil Ditangkap

  • Kasus Pembunuhan Sopir Rental di Subah 

Batang - Kasus penemuan mayat laki-laki di sebuah gorong-gorong di depan SPBE Sengon, Kecamatan Subah pada 2 Mei 2012 yang kemudian diketahui sebagai seorang sopir mobil rental bernama Nurul Huda (30) warga Dusun Jatisari Rt 1/1 Desa Mojowuku, Kecamatan Kedomean, Kabupaten Gresik Jawa Timur mulai menemui titik terang.

Pasalnya, penggadai mobil rental, yang selama ini dikejar polisi sudah berhasil ditangkap. penggadai ini bernama Mulari, yang diduga kuat terlibat dalam tewasnya korban. Namun Mulari menyebutkan mendapat mobil itu dari orang tak dikenalnya.

Kapolres Batang, AKBP Tony Harsono SIK MSi melalui Kasubbag Humas, AKP Tengku Djafar Sodiq menjelaskan, mayat yang ditemukan di gorong-gorong depan SPBE Pucungkerep Subah setelah diselidiki oleh petugas dalam tubuh korban ditemukan identitasnya.

"Pada saat ditemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa, dan petugas yang melakukan identifikasi menemukan adanya identitas korban yang diketahui bernama Nurul Huda, warga Gresik," jelas Djafar.

Pada saat ditemukan, pada tubuh korban sendiri ditemukan beberapa luka, diantaranya luka robek pada jidat sebelah kiri, pendarahan dari hidung dan mulut, telinga kiri keluar darah, bagian kepala sebelah kiri robek kurang lebih sepanjang 6 cm, luka robek pelipis sebelah kanan 2 cm, pipi sebelah kanan robek sepanjang 2 cm, gigi atas patah, kepala bagian belakang robek sepanjang 8 cm.

Selain itu, petugas juga menemukan luka robek pada telapak tangan kiri robek sepanjang 2 cm, jari tangan robek dan alat kelamin korban mengeluarkan sperma.

Kemudian korban dibawa ke Puskesmas terdekat untuk diperiksa. Hasilnya, kematian korban kemungkinan besar disebabkan karena cidera kepala berat atau gegar otak dan diperkirakan sudah meninggal kurang lebih 3-4 jam sebelum ditemukan.

Setelah diselidiki, dipastikan korban memang benar merupakan warga Kabupaten Gresik. Tidak sampai di situ saja, petugas juga mendapatkan informasi jika sebelum ditemukan tewas, korban membawa sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan nopol W-7486-BD warna hitam.

"Petugas yang melakukan penyelidikan melalui GPS mengetahui jika keberadaan mobil yang dibawa korban berada di sekitar Kecamatan Warungasem, tepatnya di Desa Menguneng. Dengan data tersebut akhirnya petugas langsung menuju ke lokasi diman mobil tersebut berada," ujarnya.

Hingga akhirnya pada tanggal 3 Mei atau Rabu malam petugas menemukan mobil yang diduga milik korban yang berada di halaman rumah S warga Menguneng Rt 16/4 Kecamatan Warungasem. Setelah dilakukan pengecekan ternyata memang benar mobil tersebut merupakan mobil rental yang dikemudikan korban.

Namun pada saat penggrebekan di rumah S, ternyata yang bersangkutan tidak berada di rumah. Namun berikutnya diketahui bahwa S mendapatkan mobil itu dari Mulari warga Ujung Negoro dengan memberikan uang sebesar Rp 15 juta dengan dalih Mulari menggadaikan mobil tersebut dan suatu saat akan diambil kembali.

Akhirnya pada Senin (11/6) kemarin petugas yang mendapatkan informasi jika Mulari berada di Cirebon atau di tempat pelariannya langsung melakukan penangkapan.

Djafar mengatakan bahwa Mulari sendiri ditangkap berdasarkan bukti yang cukup diduga kuat telah melakukan tindak pidana persekongkolan jahat atau menggadaikan barang hasil kejahatan berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam nopol W-1486-BD yang terjadi pada Rabu (3/5) di Pom Bensin Gorong, Desa Kandeman.

"Mulari ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam tindak kejahatan dengan menggadaikan mobil dari hasil kejahatan, karena sopir mobil rental tersebut ditemukan tewas di gorong-gorong depan SPBE Subah," tutur Djafar.

Dari hasil pemeriksaan, Mulari mengakui jika dia menggadaikan mobil tersebut kepada S warga Menguneng sebesar Rp 15 juta, dan dia mendapatkan mobil tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Namun begitu petugas tidak percaya begitu saja dan tetap melakukan pengembangan terkait kasus pembunuhan sopir mobil rental tersebut.

Untuk saat ini Mulari harus mendekam di tahanan Polres Batang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain itu, petugas terus melakukan pengembangan kasus tersebut, karena selain Mulari diketahui masih ada pelaku lainnya yang terlibat dan tahu persis peristiwa yang menyebabkan korban tewas.

"Mulari dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan dari hasil pengembangan tidak menutup kemungkinan nantinya ada pelaku lain yang kami tangkap,"

sumber:http://www.facebook.com/notes/radar-pekalongan/penggadai-mobil-ditangkap

Tidak ada komentar: