Jajaran Kepolisian Resort Pekalongan Kota berhasil menangkap seorang pelaku penjambretan di Jalan Karya Bakti Pekalongan Barat Senin 25 Juni Lalu. Pelaku adalah Slamet Bahtiar, Warga kelurahan Sapuro.
KBO Reskrim Polres setempat Inspektur Satu Polisi Farial Ginting kepada Radio Kota Batik mengatakan setelah memperoleh keterangan dari korban penjambretan, pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui indentitasnya.
Ginting menjelaskan pelaku Slamet Bahtiar ditangkap dirumahnya. Dan dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti berupa sebuah dompet dan HP milik korban.
Saat ditangkap, pelaku Slamet Bahtiar dalam keadaan mabok sehingga polisi menunggu kesadarannya saat meminta keterangan pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Slamet Bahtiar harus meringkuk disel tahanan mapolres setempat dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Saat ditangkap, pelaku Slamet Bahtiar dalam keadaan mabok sehingga polisi menunggu kesadarannya saat meminta keterangan pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Slamet Bahtiar harus meringkuk disel tahanan mapolres setempat dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
sumber:www.radiokotabatik.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar