Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Dhani Hernando meminta masyarakat penguna jejaring facebook untuk waspada penipuan. Menyusul tertangkapnya Dimas Paryoga pelaku penipuan terhadap penguna jejaring sosial itu.
Kapolres kepada Reporter Radio Kota Batik mengatakan modus yang digunakan pelaku adalah mencari korbannya melaui jejaring facebook. Setelah diajak komunikasi kemudian pelaku mengajak bertemu di suatu tempat.
Kapolres kepada Reporter Radio Kota Batik mengatakan modus yang digunakan pelaku adalah mencari korbannya melaui jejaring facebook. Setelah diajak komunikasi kemudian pelaku mengajak bertemu di suatu tempat.
Saat bertemu kemudian pelaku menyuruh korbannya untuk membelikan sesuatu barang di swalayan, saat korban berada didalam swalayan sepeda motor milik korban kemudian dibawa kabur.
Saat beraksi pelaku menggunakan tiga akun Facebook palsu salah satunya bernama Aryya S, Yoga dan Bima. Dimas tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi tidak menjerat Dimas dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena Internet hanya di gunakan sebagai sarana penipuan.
sumber:www.radiokotabatik.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar