Sebuah truk pengangkut barang dengan nomor polisi B 9725 CDA, menabrak sebuah truk tronton dengan nomor polisi B 9418 KS, ketika akan berhenti di lampu pengatur lalu lintas perempatan grogolan Pekalongan Timur Selasa sekitar pukul 5 pagi.
Kecelakaaan ini menyebabkan sopir dan karnet truk mengalami luka-luka, bahkan membtuhkan waktu 30 menit untuk mengevakuasi sopir dan kernet yang terjepit body kabin.
Penyidik Laka Lantas Polres Pekalongan Kota Aipda Hariyanto kepada Radio Kota Batik mengatakan di duga kecelakaan ini disebabkan karena supir truk pengangkut barang kurang berhati-hati, sehingga menabrak truk tronton yang ada di depannya.
Hariyanto menjelaskan karena sopir tidak melihat kearah depan ketika berada di dekat lampu merah, sehingga tidak mengetahui ada truk lain didepannya yang sedang berhenti.
Dari kejadian itu, sopir truk pengangkut barang mengalami luka sobek di bagian kepala serta mengalami patah tulang pada kaki kirinya. Sedangkan karnet truk mengalami luka dikepala bagian kanan. Dan hingga saat ini keduanya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Siti Kotijah.
sumber:www.radiokotabatik.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar