Kebijakan pemerintah mengenai batasan minimal uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 25 - 30 persen, terutama terhadap pengajuan kredit sepeda motor, sangat berpengaruh terhadap penjualan motor bekas di wilayah Pekalongan.
Bagian Pemasaran Heri Motor, Muhammad Amin kepada Radio Kota Batik mengatakan, sejak adanya aturan tersebut penjualan turun drastis hingga 40 persen dibanding sebelumnya.
Bagian Pemasaran Heri Motor, Muhammad Amin kepada Radio Kota Batik mengatakan, sejak adanya aturan tersebut penjualan turun drastis hingga 40 persen dibanding sebelumnya.
Amin menjelaskan, sebelumnya pihaknya mampu menjual sepeda motor bekas antara 20 hingga 30 unit perhatinya, namun kini hanya terjual 15 unit saja perharinya.
Penurunan penjualan ini karena masyarakat lebih memilih kredit motor baru, dari pada motor bekas, sebab uang muka yang dikeluarkan sama.
Sementara itu, Bagian Administrasi Idjo Motor, Vera mengatakan penjualan motor bekas ditempatnya juga mengalami penurunan sejak awal bulan ini, bahkan penurunan hingga 20 persen.
sumber:www.radiokotabatik.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar