Kamis, 21 Juni 2012

Penjual Miras Mbalelo, Tetap Nekat Berjualan

  • Berulangkali Dirazia Satpol PP
Panjang Baru - Satpol PP Kota Pekalongan telah sering melakukan razia terhadap penjualan minuman keras (miras), namun hal itu ternyata tidak membuat para penjualnya kapok dan sering mbalelo atau mengulangi perbuatannya. Terbukti, dengan adanya tiga tempat yang telah beberapa kali dirazia tetap nekat berjualan barang haram itu lagi.

Pada razia yang dipimpin Komandan Regu I, Sutarno, Senin (18/6) di Jalan Samudra Pasai dan Pantaisari II, petugas mendapati adanya penjualan miras oplosan yang menggunakan modus menggunakan botol air mineral di kawasan Panjang Baru dan sekitarnya. Dari razia tersebut petugas menemukan barang bukti berupa dua jerigen berisikan arak murni dan 40 arak putih dalam botol air mineral ukuran 600 Mililiter di Toko Citra milik Srisakti, Jalan Samudra Pasai yang berada di sebelah Makam Beji.




"Ketika di toko Citra, petugas melakukan penggeledahan. Sempat terjadi sanggahan dari pemilik toko bahwa dirinya lama tidak berjualan, tetapi petugas tidak mudah percaya begitu saja. Dan ternyata ditemukan beberapa botol mineral yang berbau alkohol sehingga dilakukan penggeledahan lebih mendalam yang menemukan jerigen besar berisikan miras," urainya.

Dua tempat lainnya berada di Pantaisari II, yakni di kios tempat Aris ditemukan satu botol Anggur Orang Tua (AO) dan Anker Bir. Sedangkan di kios milik Rochim disita masing-masing tiga botol Anggur Orang Tua (AO) yang masih berisi dan kosong, dua botol Anker Bir berisi dan kosong serta dua botol Panther bir berisi dan kosong. "Dari razia kali ini, total kami berhasil menemukan 16 botol bir, 40 botol arak putih dan dua jerigen arak murni. Semuanya langsung diamankan dikantor Satpol PP," katanya.

Semua barang tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk nantinya akan dimusnahkan. Para pemilik sendiri tidak ditangkap namun masih tetap diberikan pembinaan. Tugas Satpol PP sendiri hanya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) Pekalongan. "Kalaupun kami dilibatkan dalam operasi gabungan, untuk penangkapan terhadap pelaku Penyakit Masyarakat (Pekat) menjadi tugas dari instansi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian," terangnya.

Sebelum melakukan razia, petugas Satpol PP mengadakan sosialisasi terhadap Pedagang Kaki Lima (PK5) di sepanjang Jalan Patriot Kelurahan Dukuh Pekalongan Utara.

Dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 1993 tentang K3 dan Peraturan Walikota (Perwal) No 6 Tahun 2006 tentang penataan PK5 di Kota Pekalongan. Para PK5 diperbolehkan berjualan pukul 04.00 – 16.00 WIB dengan sistem bongkar pasang. "Sosialisasi ini dilakukan karena para PK5 berjualan dengan menggunakan bangunan semipermanen dan berjualan bukan pada jam yang ditentukan peraturan yang berlaku," tandasnya. (ap15)
sumber:/www.facebook.com/notes/radar-pekalongan/penjual-miras-mbalelo-tetap-nekat-berjualan

Tidak ada komentar: