- Berulangkali Dirazia Satpol PP
Panjang Baru -
Satpol PP Kota Pekalongan telah sering melakukan razia terhadap
penjualan minuman keras (miras), namun hal itu ternyata tidak membuat
para penjualnya kapok dan sering mbalelo atau mengulangi perbuatannya.
Terbukti, dengan adanya tiga tempat yang telah beberapa kali dirazia
tetap nekat berjualan barang haram itu lagi.
Pada razia
yang dipimpin Komandan Regu I, Sutarno, Senin (18/6) di Jalan Samudra
Pasai dan Pantaisari II, petugas mendapati adanya penjualan miras
oplosan yang menggunakan modus menggunakan botol air mineral di kawasan
Panjang Baru dan sekitarnya. Dari razia tersebut petugas menemukan
barang bukti berupa dua jerigen berisikan arak murni dan 40 arak putih
dalam botol air mineral ukuran 600 Mililiter di Toko Citra milik
Srisakti, Jalan Samudra Pasai yang berada di sebelah Makam Beji.
"Ketika
di toko Citra, petugas melakukan penggeledahan. Sempat terjadi
sanggahan dari pemilik toko bahwa dirinya lama tidak berjualan, tetapi
petugas tidak mudah percaya begitu saja. Dan ternyata ditemukan
beberapa botol mineral yang berbau alkohol sehingga dilakukan
penggeledahan lebih mendalam yang menemukan jerigen besar berisikan
miras," urainya.
Dua tempat lainnya berada di Pantaisari
II, yakni di kios tempat Aris ditemukan satu botol Anggur Orang Tua
(AO) dan Anker Bir. Sedangkan di kios milik Rochim disita masing-masing
tiga botol Anggur Orang Tua (AO) yang masih berisi dan kosong, dua
botol Anker Bir berisi dan kosong serta dua botol Panther bir berisi
dan kosong. "Dari razia kali ini, total kami berhasil menemukan 16
botol bir, 40 botol arak putih dan dua jerigen arak murni. Semuanya
langsung diamankan dikantor Satpol PP," katanya.
Semua
barang tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk nantinya akan
dimusnahkan. Para pemilik sendiri tidak ditangkap namun masih tetap
diberikan pembinaan. Tugas Satpol PP sendiri hanya menegakkan Peraturan
Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) Pekalongan. "Kalaupun
kami dilibatkan dalam operasi gabungan, untuk penangkapan terhadap
pelaku Penyakit Masyarakat (Pekat) menjadi tugas dari instansi penegak
hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian," terangnya.
Sebelum
melakukan razia, petugas Satpol PP mengadakan sosialisasi terhadap
Pedagang Kaki Lima (PK5) di sepanjang Jalan Patriot Kelurahan Dukuh
Pekalongan Utara.
Dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 1993
tentang K3 dan Peraturan Walikota (Perwal) No 6 Tahun 2006 tentang
penataan PK5 di Kota Pekalongan. Para PK5 diperbolehkan berjualan pukul
04.00 – 16.00 WIB dengan sistem bongkar pasang. "Sosialisasi ini
dilakukan karena para PK5 berjualan dengan menggunakan bangunan
semipermanen dan berjualan bukan pada jam yang ditentukan peraturan
yang berlaku," tandasnya. (ap15)
sumber:/www.facebook.com/notes/radar-pekalongan/penjual-miras-mbalelo-tetap-nekat-berjualan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar