Senin, 18 Juni 2012

Mantan Perawat RSUD Kajen Tolak Ditempatkan di RS Swasta

Mantan Perawat RSUD Kajen Tolak Ditempatkan di RS Swasta

Sebanyak 16 mantan tenaga kerja outsourching di RSUD Kajen kembali mengadu ke DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (14/6). Ke-16 yang mewakili 26 rekan lainnya menyatakan menolak untuk disalurkan bekerja di rumah sakit swasta, balai pengobatan, maupun rumah bersalin swasta.

Di hadapan para wakil rakyat, mantan perawat RSUD Kajen, Riyanto, menyatakan secara tegas menolak untuk disalurkan bekerja di rumah sakit swasta, balai pengobatan, maupun rumah bersalin swasta. "Kami sudah mengabdi di RSUD Kajen selama empat tahun. 

Selama dua tahun wiyata bhakti di sana bahkan tidak digaji. Kami benar-benar merasakan perjuangan di rumah sakit dari belum memiliki tempat tidur hingga kini lengkap. Apakah ini balasan pemerintah daerah, dengan membuang kami. Jika bekerja di swasta, beberapa rumah sakit memberlakukan aturan jika ikut tes CPNS, maka akan dikeluarkan. Kesempatan kami untuk bisa mengabdi kepada daerah akan tidak bisa,” paparnya.



Anggota Komisi D DPRD HM Mochtar mengemukakan, pengurangan tenaga kerja sebanyak 41 orang yang dilakukan menagemen RSUD Kajen beberapa waktu lalu tidak akan mengganggu pelayanan di rumah sakit.

Pernyataan ini muncul kala Komisi D melakukan kunjungan ke rumah sakit tersebut guna berkaitan adanya pengurangan tenaga kerja. "Pihak RSUD Kajen mengaku pengurangan tidak akan mengurangi pelayanan," katanya.

Namun, lanjut dia kenyataannya pihak rumah sakit membuka rekruitmen tenaga kerja baru tanpa dikoordinasikan dengan Komisi D terlebih dulu. Rekruitmen itu pun menyisakan persoalan, dengan tidak mengakomodir 26 mantan tenaga outsourching untuk tetap bekerja di RSUD Kajen.

"Orang-orangnya tidak bersalah, yang salah adalah sistem outsourchingnya, maka sistemnya yang harus dibenarkan,” tandas Mochtar.

Senada diungkapkan Herri Triyono Sabdo. Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan dasar hukum dari proses rekruitmen itu. Sebab, dasar Permenkes 1199/2004 yang dijadikan dasar pihak rumah sakit untuk penerimaan tenaga kerja baru, dinilai bertentangan dengan PP 48/2005.

"Saat saya masih Komisi A, pernah mempertanyakan Permenkes ini ke Men PAN, apakah bisa digunakanatau tidak. Dan, jawabannya tidak boleh. Jika pendapat saya salah, maka Men PAN juga salah,” tandas Herri.


Dia menjelaskan adanya kasus tersebut diharapkan pemda dapat menganggarkan dalam perubahan anggaran, sehingga para perawat tersebut dapat kembali bekerja di RSUD Kajen.

Sementara Sekda Susiyanto menjelaskan, pemerintah daerah telah berupaya untuk membantu mantan tenaga outsourching yang tidak bekerja di RSUD Kajen, agar tidak menganggur.

Dia menjelaskan, ada dua alternatif untuk membantu mantan perawat tersebut, yakni disalurkan di rumah sakit swasta, balai pengobatan swasta, maupun rumah bersalin swasta, dan RSUD Kajen membuka lagi rekruitmen tenaga kerja baru.

Menurutnya, pilihan kedua dilakukan jika terpaksa karena memiliki kelemahan. “Penerimaan tenaga kerja baru ini dengan sistem perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Sesuai aturan, masa kerja dua tahun dan bisa diperpanjang lagi selama satu tahun. Jadi hanya bekerja tiga tahun. Dan, kami tidak berjanji atau menjanjikan jika bekerja di RSUD Kajen, maka akan menjadi PNS,” jelas Susiyanto.
sumber:dprd-pekalongankab.go.id

Tidak ada komentar: