Karena kurangnya daya dukung lahan di kawasan Pekalongan Utara membuat pemerintah Kota membatasi alokasi ruang, khususnya untuk pengembangan industri baru dan perumahan.
Kasi Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekalongan, Khaerudin kepada Repoter Radio Kota Batik mengatakan, jika sebelumnya alokasi ruang untuk pengembangan industri di Pekalongan Utara mencapai 150 hektar.
Khaerudin menjelaskan, setelah diterbitkannya Perda Tata Ruang pada akhir tahun 2011 lalu / alokasi ini mengalami penurunan cukup drastis hanya sekitar 20 hektar, yang peruntukkan untuk pengembangan industri yaitu di wilayah Kelurahan Degayu.
sumber:www.radiokotabatik.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar