Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan membayarkan
gaji/tunjangan/pensiun ke-13 untuk pegawai negeri, pejabat negara, dan
penerima pensiun pada Juni 2012.
"Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini,"
demikian menurut keterangan resmi dalam laman Sekretariat Kabinet
Republik Indonesia, Jumat.
Ketentuan mengenai pembayaran gaji/tunjangan/pensiun bulan ke-13 itu
diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang
ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012.
Menurut pasal 3 dalam peraturan tersebut, nilai
gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebesar penghasilan sebulan yang
diterima pada bulan Juni 2012.
Penghasilan yang dimaksud dalam aturan itu meliputi gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan
khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus.
Ketentuan itu juga menguraikan yang dimaksud dengan pegawai negeri
adalah Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),
dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sedangkan yang dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden dan
Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK,
Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri.
Selain itu juga Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi,
dan MA; Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan
Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Walikota
dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
sumber:www.antaranews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar