Sejumlah warga yang akan terkena normaslisasi saluran air di Kelurahan Panjang Wetan Kecamatan Pekalongan Utara meminta biaya ganti rugi kepada Pemkot Pekalongan sebesar 7 juta rupiah seperti halnya warga Kramatsari yang terkena normalisasi saluran irigasi beberapa waktu lalu.
Warga RT 3 RW 12 Kelurahan Panjang Wetan Suyitno mengatakan selain meminta ganti rugi pihaknya mengijinkan agar pemkot mengijinkan apabila pedagang kembali berjualan diatas saluran air dengan menggunakan gerobak atau dengan sistem bongkar pasang lapak.
Warga RT 3 RW 12 Kelurahan Panjang Wetan Suyitno mengatakan selain meminta ganti rugi pihaknya mengijinkan agar pemkot mengijinkan apabila pedagang kembali berjualan diatas saluran air dengan menggunakan gerobak atau dengan sistem bongkar pasang lapak.
Sementara itu Asisten I Sekda Kota Pekalongan Slamet Prihantono menjelaskan pemberian biaya ganti rugi berdasarkan dari kemampuan dari APBD saat ini untuk sementara pemkot hanya menyediakan biaya ganti rugi sebesar 3 juta per kepala keluarga.
Slamet menegaskan pihaknya memberikan batas waktu kepada warga hingga tanggal 31 Agustus 2012, untuk membongkar bangunan yang berdiri diatas saluran air tersebut. Pihaknya juga akan menampung segala usulan dari warga untuk diajukan ke Walikota dan DPRD Kota Pekalongan.
sumber:www.radiokotabatik.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar