Sabtu, 23 Juni 2012

Larangan Pungutan SD dan SMP Masih Sulit Diterapkan di Sekolah Swasta



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 60 tahun 2011 yang mengatur tentang larangan pungutan bagi peserta didik baru di SD dan SMP masih sulit diterapkan terutama di sekolah-sekolah swasta.

Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Pekalongan Machmud Masjkur kepada Radio Kota Batik mengatakan untuk sekolah swasta merasa keberatan dari sisi pembiayaan pendidikan karena sebagian besar pembiayaan ditarik dari masyarakat.

Mahmud menjelaskan bantuan dari Pemkot tidak terlalu sebesar seperti yang dialokasikan untuk Sekolah Negeri.Seperti bantuan biaya rutin tingkat SMP negeri jumlahnya mencapai 120 juta per tahunnya sementara untuk swasta hanya ada biaya rombel per tahunnya hanya 2 juta rupiah.

Sedangkan bantuan dari pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Khusus hanya sedikit yang mendapatkan. Tahun 2011 bantuan DAK sekolah negeri ada 38 titik namun di swasta hanya dua sekolah yang mendapatkan satu SD dan satu SMP.

Jumlah sekolah swasta untuk SD/MI di Kota Pekalongan mencapai 120 sekolah sedangkan untuk SMP/MTS jumlahnya hanya 20 sekolah.

sumber:www.radiokotabatik.net

Tidak ada komentar: