Infak dan Sedekah di Sekolah Dikeluhkan
PEKALONGAN
– Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Pekalongan menerima 314
pengaduan dari masyarakat Kota Pekalongan dalam Bulan Pengaduan
Pelayanan Publik yang dilaksanakan selama November 2012. Paling banyak
yang dikeluhkan masyarakat adalah masalah biaya dalam bentuk infak dan
sedekah di sejumlah sekolah, ketidakjelasan prosedur pengajuan jaminan
kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan kesehatan daerah
(Jamkesda) serta administrasi kependudukan.
Direktur
Pattiro Pekalongan, Sugiharto menjelaskan, Bulan Pengaduan Pelayanan
Publik di fokuskan pada isu pelayanan publik di bidang pendidikan,
kesehatan, dan administrasi kependudukan. “Banyaknya pengaduan
masyarakat yang kami terima, menunjukkan Pemkot Pekalongan belum
memiliki standar pelayanan pada unit kerja yang bertugas
menyelenggarakan pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan
pengguna layanan,” terangnya pada diskusi publik bertema “Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik di Kota Pekalongan,” di Hotel Nirwana (25/2).
Disektor
pendidikan, terangnya, Pattiro menerima 66 pengaduan. Indikator biaya
menjadi permasalahan utama yang dikeluhkan masyarakat. Ada 58 responden
yang mengeluhkan masalah biaya. Di antaranya iuran dalam bentuk infak
di sejumlah sekolah yang disampaikan 17 responden. “Ada salah satu SD
yang memberlakukan infak secara rutin setiap Senin, Rabu dan Jum'at.
Jika sumbangan kan tidak terus menerus dan nilainya tidak ditentukan.
Tapi dalam pengaduan ini, siswa diminta membayar infak secara rutin
sebesar Rp. 1000,-,” jelasnya.
Selain
itu, masyarakat juga mengeluhkan biaya pembelian buku dan fotokopi buku
paket dan LKS. Masalah ini dikeluhkan oleh 16 responden. Biaya SPP di
SD maupun SMP dikeluhkan oleh 8 responden. Sementara itu, sebanyak 25
responden mengeluhkan biaya les oleh guru sekolah, biaya uang gedung
dan biaya kenang – kenangan pada saat menerima rapor atau pada saat
kelulusan sekolah. Sementara di sektor kesehatan, masyarakat
mengeluhkan ketidakjelasan prosedur memperoleh Jamkesmas dan Jamkesda.
Ia mencontohkan, kepastian jawaban atas pengajuan Jamkesmas dan
Jamkesda tidak pernah jelas, bahkan ada yang harus menunggu selama satu
tahun.
Sedangkan
di sektor administrasi kependudukan, masalah yang paling banyak
dikeluhkan masyarakat antara lain mahalnya biaya untuk membuat akta
kelahiran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya,
anak berusia kurang dari 40 hari dikenakan biaya pembuatan akte
kelahiran Rp 40 ribu, dan anak berusia 10 tahun dikenakan biaya hingga
Rp 800 ribu. “Selain itu, ketika membuat E-KTP warga harus menyertakan
KTP lama. Apabila KTP lama hilang harus melampirkan surat kehilangan
dari polsek. Saat di Polsek harus membayar biaya berita kehilangan
sebesar Rp 10 ribu, sedangkan aturan yang tertera di papan. Itu juga
dikeluhkan warga,” tambahnya.
Rekomendasi
Sebagian
pengaduan yang disampaikan masyarakat tersebut sudah ditindaklanjuti
Pattiro dengan menyampaikan permasalahan tersebut ke instansi terkait.
Selain itu, Pattiro juga merekomendasikan empat hal kepada Pemkot
Pekalongan. Antara lain pemerintah segera menyusun, menetapkan dan
menerapkan standar pelayanan. Pemkot Pekalongan, lanjut dia, juga
diminta segera membangun sistem pengelolaan pengaduan terpadu melalui
unit pengaduan dan penyelesaian pelayanan publik. Terkait penarikan
infak dan sedekah di sejumlah sekolah. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda
dan Olahraga (Dindikpora) Agust Marhaendayana menjelaskan, secara
perorangan, keluarga, organisasi, pengusaha dan ormas dibolehkan
memberikan sumbangan untuk penyelenggaraan pendidikan. Baik dalam
bentuk infak, sedekah maupun hibah. Namun dengan ketentuan tidak
terikat, tidak rutin dan tidak diwajibkan kepada para siswa, terutama
siswa dari keluarga miskin.
Sementara
itu, menanggapi pengaduan terkait administrasi kependudukan dan Catatan
Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan Budhy Santosa menegaskan, pembuatan
akta kelahiran tidak dipungut biaya atau gratis. “Biaya Rp 25 ribu itu
denda bagi yang terlambat meleporkan. Namun, denda tidak berlaku bagi
pemegang kartu Jamkesmas,” terangnya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan
segera mengumpulkan pegawainya agar tidak melakukan penarikan biaya di
luar ketentuan. (K30-90)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 27-01-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar