Jumat, 01 Maret 2013

Banyak Pungutan Warga Mengadu Ke LSM

Infak dan Sedekah di Sekolah Dikeluhkan 

PEKALONGAN – Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Pekalongan menerima 314 pengaduan dari masyarakat Kota Pekalongan dalam Bulan Pengaduan Pelayanan Publik yang dilaksanakan selama November 2012. Paling banyak yang dikeluhkan masyarakat adalah masalah biaya dalam bentuk infak dan sedekah di sejumlah sekolah, ketidakjelasan prosedur pengajuan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) serta administrasi kependudukan.

Direktur Pattiro Pekalongan, Sugiharto menjelaskan, Bulan Pengaduan Pelayanan Publik di fokuskan pada isu pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan. “Banyaknya pengaduan masyarakat yang kami terima, menunjukkan Pemkot Pekalongan belum memiliki standar pelayanan pada unit kerja yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan pengguna layanan,” terangnya pada diskusi publik bertema “Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Kota Pekalongan,” di Hotel Nirwana (25/2).

Disektor pendidikan, terangnya, Pattiro menerima 66 pengaduan. Indikator biaya menjadi permasalahan utama yang dikeluhkan masyarakat. Ada 58 responden yang mengeluhkan masalah biaya. Di antaranya iuran dalam bentuk infak di sejumlah sekolah yang disampaikan 17 responden. “Ada salah satu SD yang memberlakukan infak secara rutin setiap Senin, Rabu dan Jum'at. Jika sumbangan kan tidak terus menerus dan nilainya tidak ditentukan. Tapi dalam pengaduan ini, siswa diminta membayar infak secara rutin sebesar Rp. 1000,-,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan biaya pembelian buku dan fotokopi buku paket dan LKS. Masalah ini dikeluhkan oleh 16 responden. Biaya SPP di SD maupun SMP dikeluhkan oleh 8 responden. Sementara itu, sebanyak 25 responden mengeluhkan biaya les oleh guru sekolah, biaya uang gedung dan biaya kenang – kenangan pada saat menerima rapor atau pada saat kelulusan sekolah. Sementara di sektor kesehatan, masyarakat mengeluhkan ketidakjelasan prosedur memperoleh Jamkesmas dan Jamkesda. Ia mencontohkan, kepastian jawaban atas pengajuan Jamkesmas dan Jamkesda tidak pernah jelas, bahkan ada yang harus menunggu selama satu tahun.

Sedangkan di sektor administrasi kependudukan, masalah yang paling banyak dikeluhkan masyarakat antara lain mahalnya biaya untuk membuat akta kelahiran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, anak berusia kurang dari 40 hari dikenakan biaya pembuatan akte kelahiran Rp 40 ribu, dan anak berusia 10 tahun dikenakan biaya hingga Rp 800 ribu. “Selain itu, ketika membuat E-KTP warga harus menyertakan KTP lama. Apabila KTP lama hilang harus melampirkan surat kehilangan dari polsek. Saat di Polsek harus membayar biaya berita kehilangan sebesar Rp 10 ribu, sedangkan aturan yang tertera di papan. Itu juga dikeluhkan warga,” tambahnya.

Rekomendasi
Sebagian pengaduan yang disampaikan masyarakat tersebut sudah ditindaklanjuti Pattiro dengan menyampaikan permasalahan tersebut ke instansi terkait. Selain itu, Pattiro juga merekomendasikan empat hal kepada Pemkot Pekalongan. Antara lain pemerintah segera menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan. Pemkot Pekalongan, lanjut dia, juga diminta segera membangun sistem pengelolaan pengaduan terpadu melalui unit pengaduan dan penyelesaian pelayanan publik. Terkait penarikan infak dan sedekah di sejumlah sekolah. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Agust Marhaendayana menjelaskan, secara perorangan, keluarga, organisasi, pengusaha dan ormas dibolehkan memberikan sumbangan untuk penyelenggaraan pendidikan. Baik dalam bentuk infak, sedekah maupun hibah. Namun dengan ketentuan tidak terikat, tidak rutin dan tidak diwajibkan kepada para siswa, terutama siswa dari keluarga miskin.

Sementara itu, menanggapi pengaduan terkait administrasi kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan Budhy Santosa menegaskan, pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya atau gratis. “Biaya Rp 25 ribu itu denda bagi yang terlambat meleporkan. Namun, denda tidak berlaku bagi pemegang kartu Jamkesmas,” terangnya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengumpulkan pegawainya agar tidak melakukan penarikan biaya di luar ketentuan. (K30-90)

(SUMBER : SUARA MERDEKA, 27-01-2013)

 

 

Tidak ada komentar: