Sabtu, 09 Maret 2013

Mediasi Deadlock, Pihak Perusahaan Tidak Hadir

Lagi, Mediasi PT Dupantex Deadlock
Dua Kali Pengusaha Mangkir

KAJEN – Mediasi kedua karyawan PT Dupantex dengan pihak perusahaan yang digelar di Aula Dinsosnakertrans Kabupaten Pekalongan, Kamis (7/3), kembali deadlock. Pasalnya, pihak perusahaan kembali tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Mediasi kedua direncanakan dari pukul 08.00 sampai 10.00, dengan tuntutan untuk diberikan uang makan, cuti harus dibayar, karyawan diikutsertakan dalam Jamsostek dan dua karyawan yang di-PHK untuk dipekerjakan kembali itu dimediatori oleh pihak Dinsosnakertrans Kabupaten Pekalongan.

“Mediasi pertama dan kedua pihak perusahaan tidak hadir, serta tidak ada keterangan sama sekali,” terang Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh.



Karena mediasi kedua pihak pengusaha tidak hadir dan tidak ada kesepakatan maka, aksi mogok kerja pada Senin (11/3) sampai Kamis (14/3) mendatang maka akan dilakukan. Bahkan selain karyawan Dupantex aksi juga diikuti oleh karyawan dari Batang, Kota Pekalongan dan Pemalang, yang dilaksanakan di depan PT Dupantex.

“Aksi tetap dilakukan sampai tuntutan terpenuhi,” tandasnya.

Senada dengan Kasi PHI dan Saker pada Dinsosnakertrans Kabupaten Pekalongan, Tri Haryanto. Dia selaku mediator mengatakan karena dua kali mediasi dari pihak PT Dupantex tidak hadir dan tidak memberikan alasan, maka dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan anjuran. “Sesuai aturan sepuluh hari dari mediasi pertama tidak datang maka kita akan mengeluarkan anjuran,” tambahnya.

Sebelumnya, mediasi buruh dengan manajemen PT Dupantex di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Senin (4/3), deadlock. Tak ditemukan kesepakatan perselisihan hubungan kerja tersebut karena salah satu pihak, yakni pengusaha PT Dupantex tak hadir. Sehingga, mediasi berlangsung cukup singkat. (yon)

 

Tidak ada komentar: