Senin, 04 Maret 2013

Membongkar Kasus Besar Pemalsuan BPKB

Berhasil Membongkar Jaringan Pemalsu BPKB

Melihat Keberhasilan Kapolres Pekalongan AKBP Hanif
Kasus besar yang dapat di dibongkar aparat kepolisian ketika dipimpin Kapolres Pekalongan AKBP Hanif, adalah berhasil membongkar kasus pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda empat. Seperti apa? TRIYONO, Kajen
Mantan Kapolres Pekalongan, AKBP Hanif, pria asal Padang, Sumatra yang kini pindah tugas sebagai Kapolres Tegal, telah menoreh prestasi. Diantaranya berhasil membongkar kasus besar berupa pemalsuan BPKB roda empat yang digunakan sebagai jaminan hutang pada sejumlah koperasi.

Dalam pembongkaran kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 mobil, 53 BPKB palsu, satu unit komputer beserta 7 tersangka. Adapun pelaku utama dalam kasus tersebut Kades Bugangan, Kedungwuni, tersangka yang diamankan, yakni M. Lazim (60) asal Bligo Rt 13 Rw 5 Kecamatan Buaran, Khambali (30) Tukang Jahit Desa Bugangan Kecamatan Kedungwuni. Agus Budiano (27) Buruh Dukuh Lor Rt 03 Rw 02 Desa Wangandowo, Bojong Masnun (43) Wiraswasta Desa Karangjati Kecamatan Wiradesa, Suharno (50) Desa Rengas Kecamatan Kedungwuni.



Abdulmuntolib (35) Dukuh Tumiyang Desa Domiyang Paninggaran Didik Setiawan (27) Desa Babalan Lor, Bojong.

Sementara dalam kasus tersebut barang bukti yang diamankan berupa 9 mobil, 53 BPKB palsu yang dijaminkan di Primkoveri Kedungwuni, Wiradesa, Koperasi Lohjinawe, KSU Graha Mandiri Cabang Pekalongan, serta satu unit komputer lengkap.

Terbongkarnya jaringan pemalsuan BPKB berawal adanya laporan kecurigaan beberapa koperasi yang menerima jaminan BPKB yang dicurigai adanya indikasi BPKB palsu. Kemudian dari Satreskrim membentuk tim untuk menangngkap sindikat tersebut.

Adapun modus pelaku dengan menghapus tulisan yang ada pada BPKB lama dengan menggunakan Kaporit atau Obat Batik yang dicampur dengan air pasas. Setelah tulisan tulisan terhapus kemudian tersangka menulis BPKB kosong tersebut sesuai dengan STNK pada Mobil milik orang lain yang telah dipijam atau di rental.

Sedangkan untuk BPKB asli yang bisa dihapus menggunakan Kaporit, tersangka menggunakan lembar terakhir BPKB asli kemudian di scan dan diedit dengan format halaman pertama BPKB, diprint dan tempelkan. Kemudian ditulis kembali sesuai dengan STNK kendaraan yang telah dipinjam. Selanjutnya BPKB palsu yang sudah sesuai dengan milik orang lain itu dijaminkan ke Koperasi di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Dalam memalsukan BPKB masing-masing mempunyai tugas, seperti Suharno dan Lazim sebagai penulis dan penghapus BPKB, sedangkan yang lainnya sebagai pencari pinjaman koperasi, scan dan edit.

Total kerugian ditaksir sekitar Rp 470 juta, dan kini masing-masing tersangka dikenai Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 penjara. (yon)

 

Tidak ada komentar: