Berhasil Membongkar Jaringan Pemalsu BPKB
Melihat Keberhasilan Kapolres Pekalongan AKBP Hanif
Kasus besar yang dapat di dibongkar aparat kepolisian ketika dipimpin Kapolres Pekalongan AKBP Hanif, adalah berhasil membongkar kasus pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda empat. Seperti apa? TRIYONO, Kajen
Mantan Kapolres Pekalongan, AKBP
Hanif, pria asal Padang, Sumatra yang kini pindah tugas sebagai
Kapolres Tegal, telah menoreh prestasi. Diantaranya berhasil membongkar
kasus besar berupa pemalsuan BPKB roda empat yang digunakan sebagai
jaminan hutang pada sejumlah koperasi.
Dalam pembongkaran kasus tersebut
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 mobil, 53 BPKB palsu,
satu unit komputer beserta 7 tersangka. Adapun pelaku utama dalam kasus
tersebut Kades Bugangan, Kedungwuni, tersangka yang diamankan, yakni M.
Lazim (60) asal Bligo Rt 13 Rw 5 Kecamatan Buaran, Khambali (30) Tukang
Jahit Desa Bugangan Kecamatan Kedungwuni. Agus Budiano (27) Buruh Dukuh
Lor Rt 03 Rw 02 Desa Wangandowo, Bojong Masnun (43) Wiraswasta Desa
Karangjati Kecamatan Wiradesa, Suharno (50) Desa Rengas Kecamatan
Kedungwuni.
Abdulmuntolib (35) Dukuh Tumiyang Desa Domiyang Paninggaran Didik Setiawan (27) Desa Babalan Lor, Bojong.
Sementara dalam kasus tersebut barang
bukti yang diamankan berupa 9 mobil, 53 BPKB palsu yang dijaminkan di
Primkoveri Kedungwuni, Wiradesa, Koperasi Lohjinawe, KSU Graha Mandiri
Cabang Pekalongan, serta satu unit komputer lengkap.
Terbongkarnya jaringan pemalsuan BPKB
berawal adanya laporan kecurigaan beberapa koperasi yang menerima
jaminan BPKB yang dicurigai adanya indikasi BPKB palsu. Kemudian dari
Satreskrim membentuk tim untuk menangngkap sindikat tersebut.
Adapun modus pelaku dengan menghapus
tulisan yang ada pada BPKB lama dengan menggunakan Kaporit atau Obat
Batik yang dicampur dengan air pasas. Setelah tulisan tulisan terhapus
kemudian tersangka menulis BPKB kosong tersebut sesuai dengan STNK pada
Mobil milik orang lain yang telah dipijam atau di rental.
Sedangkan untuk BPKB asli yang bisa
dihapus menggunakan Kaporit, tersangka menggunakan lembar terakhir BPKB
asli kemudian di scan dan diedit dengan format halaman pertama BPKB,
diprint dan tempelkan. Kemudian ditulis kembali sesuai dengan STNK
kendaraan yang telah dipinjam. Selanjutnya BPKB palsu yang sudah sesuai
dengan milik orang lain itu dijaminkan ke Koperasi di wilayah Kabupaten
Pekalongan.
Dalam memalsukan BPKB masing-masing
mempunyai tugas, seperti Suharno dan Lazim sebagai penulis dan
penghapus BPKB, sedangkan yang lainnya sebagai pencari pinjaman
koperasi, scan dan edit.
Total kerugian ditaksir sekitar Rp 470 juta, dan kini masing-masing tersangka dikenai Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 penjara. (yon)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar