Di PHK, Karyawan PT Gisapda Ngadu ke Walkot
KOTA – Perwakilan karyawan dari PT Gisapda yang di PHK, Jumat (28/2), datang mengadu kepada Walikota Pekalongan, dr HM Basyir Ahmad.
Dalam pengaduannya, mereka meminta kepada Walikota agar dapat turut
membantu menyelesaikan permasalahan yang mereka alami di perusahaan
yang bergerak di bidang kerajinan tenun tersebut.
Kedatangan perwakilan karyawam PT Gisapda tersebut, didampingi
jajaran pengurus dari DPN SPN Kota Pekalongan. Dalam penyampaiannya di
hadapan Walikota, para karyawan berharap agar bisa dipekerjakan kembali
sebagai karyawan. Namun, jika tetap di PHK, mereka juga meminta agar
pemerintah bisa mendorong perusahaan untuk menyesuaikan uang pesangon
dengan undang-undang yang berlaku.
Dibeberkan Ketua PSP SPN PT Gisapda, Neti Aisah, sebanyak 50
karyawan yang sejak awal berkonflik dengan pihak manajemen perusahaan
terkait tuntutan kenaikan upah, secara lisan dinyatakan di PHK oleh
perusahaan. Penyampaian keputusan itu, lanjutnya, dilakukan dalam
mediasi yang digelar di Kantor Dinsosnakertrans Jumat (21/2) lalu oleh
perwakilan manajemen yang hadir.
“Karyawan ada sebanyak 80 orang, sedangkan yang di PHK sebanyak 50
orang. Kami sudah tidak bekerja sejak pertengahan Januari lalu. Saat
itu pengusaha memberikan pilihan kepada karyawan. Bagi yang masih
bersedia mengikuti kebijakan dipersilahkan bekerja, sementara bagi yang
menentang dipersilahkan untuk meninggalkan perusahaan,” tutur Neti
dihadapan Walikota.
Sejak saat itu, lanjutnya,50 karyawan yang memilih menentang
kebijakan perusahaan mulai tidak masuk bekerja. Setelah melalui
beberapa kali mediasi, akhirnya diputuskan perusahaan mem-PHK karyawan
secara lisan. “Baru secara lisan kami di PHK, belum ada surat tertulis.
Namun jika benar, kami menuntut pesangon yang sesuai dengana aturan,”
imbuhnya.
Menanggapi masalah tersebut, Walikota mengatakan bahwa pihaknya akan bergerak cepat dengan menginstruksikan Dinsosnakertrans agar segera turun menyelesaikan masalah tersebut. Walkot juga meminta kepada karyawan untuk membuat catatan kronologis masalah tersebut secara tertulis. Kemudian disampaikan kepadanya sebagai bahan untuk mencari solusi. “Buat kronologis dari awal hingga adanya PHK. Lalu berikan kepada kami. Senin saya akan jadwalkan kembali pertemuan dengan anda,” pinta Walkot.
Menurutnya, kedepan untuk seluruh perusahaan harus ada kesepakatan antara dua pihak terkait pengupahan. Jika memang perusahaan tidak sanggup membayar secara UMK, perusahaan bisa menympaikan surat tertulis kepada Pemkot.
Kemudian, kedua belah pihak bisa merumuskan berapa upah yang akan
dibayar, dengan dasar harus sesuai kesepakatan. “Keduanya juga jangan
kaku dalam membuat kesepakatan, harus ada jalan tengah yang baik,”
imbuhnya.
Usai bertemu dengan Walikota, perwakilan karyawan juga menyambangi
Ketua DPRD Kota Pekalongan yang sekaligus Ketua DPC SPN, HM Bowo
Leksono. Usai pertemuan, Bowo mengatakan, bahwa saat ini yang menjadi
fokusnya adalah bagaimana mendorong perusahaan agar dapat membayar
pesangon sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pasalnya, dalam draf
yang dikeluarkan perusahaan terkait jumlah pesangon karyawan yang di
PHK, dikatakannya belum sesuai dengan undang-undang.
“Para karyawan sudah melalui tahap yang sesuai dengan kapasitas
mereka. Karena tidak ada jalan tengah maka mereka di PHK. Saya kira
keputusan ini sudah final dari perusahaan. Untuk itu yang perlu
diupayakan adalah bagaimana karyawan mendapatkan hak-hak normatifnya
sebagai karyawan yang di PHK,” terang Bowo.
Dalam aturan, lanjutnya, minimal pesangon yang diberikan kepada
karyawan yang belum satu tahun bekerja adalah satu kali gaji sesuai
UMK. Namun dalam draf yang dikeluarkan perusahaan, dirinya masih
melihat jumlah yang jauh dari UMK. Pemberian pesangon terendah hanya
disesuaikan dengan upah per bulan para karyawan. “Perusahaan sudah
berani keluarkan angka berarti mereka mempunyai anggaran dan bersedia
membayar. Sekarang tinggal kami dorong agar sesuai undang-undang,”
pungkas Bowo. (nul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar