Pengelolaan Sampah Dilimpahkan ke Kelurahan
PEKALONGAN
– Mulai Senin, 3 Maret 2014, pengelolaan sampah dilimpahkan ke
kelurahan. Armada sampah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) tidak lagi
mengambil timbunan sampah di tepi jalan di wilayah kelurahan di Kota
Pekalongan.
Sebaliknya,
masyarakat diminta mengelola sendiri sampah yang berasal dari rumah
tangga melalui manajemen pengelolaan sampah di kelurahan masing-masing.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Pekalongan, Slamet budiyanto
menjelaskan, masyarakat diharapkan berperan serta dalam pengelolaan
sampah.
Masyarakat,
tandas dia, berkewajiban mengelola sampah dari rumah tangga hingga ke
tempat pembuangan sampah terpadu (TPST). Sementara, Pemkot Pekalongan,
dalam hal ini DPU Kota Pekalongan akan menangani sampah dari TPST
hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pemilahan
“Masyarakat
sudah mempunyai sistem pengelolaan sampah. Di tingkat kelurahan sudah
ada gerobak dan armada pengangkut sampah, sehingga sampah dari
masyarakat harus dikelola sendiri melalui manajemen pengelolaan sampah
di lingkungan kelurahan masing-masing,” jelas Slamet, rabu (5/3).
Menurut
dia, jika masih ada timbunan sampah di tepi-tepi jalan, maka manajemen
pengelolaan sampah di kelurahan tersebut tidak berjalan baik.
Disebutkan, di Kota Pekalongansaat ini sudah memiliki 23 TPST. Sampah
rumah tangga diambil oleh petugas dibawa ke TPST untuk dipilah.
Sisa
dari pemilahan sampah di TPST kemudian dibuang ke TPA, sehingga volume
sampah di TPA bisa berkurang. Sementara itu, menindaklanjuti surat
edaran yang berisi tentang armada DPU yang tidak lagi melayani
pengambilan sampah di tepi jalan, pihaknya meminta kepada kelurahan
yang belum memiliki TPST untuk segera melakukan pengadaan armada
pengangkut sampah.
“BKM
dan LPM sudah diminta untuk mencairkan dana akselerasi guna melakukan
pengadaan armada pengangkut sampah berupa kendaraan roda tiga untuk
mengangkut sampah dari rumah tangga ke TPST. Masing-masing kelurahan
dua unit,” imbuh Slamet. Selain itu juga disiapkan satu unit container
mobile di setiap kecamatan. (K30-74)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 06-03-2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar