DPRD Gelar Dengar Pendapat
PEKALONGAN
– Panita khusus (Pansus) I DPRD Kota Pekalongan, tengah menggodok
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Usaha Industri. Izin
Perluasan dan Tanda Daftar Industri. Jika sudah ditetapkan jadi Perda,
maka akan ada beberapa perubahan terkait pengajuan izin untuk dunia
industri.
Menurut
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota
Pekalongan, Supriono, jika Perda tersebut sudah diberlakukan, nantinya
kalangan perusahaan yang bergerak di bidang industri tak lagi dikenai
biaya untuk pengurusan perpanjangan izin usahanya. Hal ini berbeda
dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya.
“Untuk
izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri, akan ada
perbedaan dengan peraturan yang lama,” kata Supriono usai menjadi salah
satu nara sumber dalam dengar Pendapat Raperda di Ruang Sidang
Paripurna DPRD Kota Pekalongan, senin (18/3). Ditambahkan, peraturan
sebelumnya yang dibuat pada 2003 tentang usaha industri, kemudian
diperbarui pada 2006.
Selanjutnya
ada peraturan Menteri Perindustrian pada 2008 yang mengatur tentang hal
yang sama. “Dengan demikian, perda yang sudah ada disesuaikan dengan
peraturan yang ada di atasnya,” imbuh Supriono. Hal-hal yang berbeda
dari Perda sebelumnya, kata dia, yakni tentang izin perluasan kapasitas
industri, maupun iin perpanjangan usaha industri. Selama masih memenuhi
persyaratan, maka pengurusan izinnya tidak dipungut biaya.
“Kalau
sebelumnya, kena biaya dengan besaran tertentu. Ke depan tidak lagi
biaya itu,” tandas dia. Perbedaan lainnya, lanjut dia, yaitu adanya
pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Provinsi kepada pemkot tentang
izin usaha industri. “Nantinya akan ada kewenangan dari Walikota, bisa
memberikan izin, dengan catatan nilai investasinya tidak lebih dari Rp
10 miliar. Kalau sebelumnya pengurusan izin harus di provinsi, sekarang
didaerah bisa,” jelas Supriono.
Investasi Meningkat
Ia
menambahkan, memang ada keharusan bahwa setiap industri yang melakukan
usaha sejenis, selama lima tahun harus memperpanjang izin. Hal ini
dalam rangka pembinaan sekaligus pengawasan. Dia mengharapkan, dengan
adanya peraturan yang baru tentang izin Usaha Industri, Izin Perluasan
dan tanda Daftar Industri, maka akan memudahkan kalangan industri untuk
pengurusan izin di Kota Pekalongan.
“Dengan
demikian, harapannya investasi akan bertambah, bisa mengurangi
pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap
Supriono. Terpisah, Ketua Pansus I DPRD Kota Pekalongan yang membahsa
Raperda tersebut, Risqon menjelaskan, DPRD punya tugas dan kewenangan
untuk melakukan proses legislasi . Masyarakat mesti memahami bahwa
setiap penyusunan Raperda sebelum ditetapkan sebagai Perda, harus
terlebih dulu melalui proses pembahasan di Pansus dan dengar pendapat.
“Public hearing ini untuk menyerap masukan dari masyarakat, yang
nantinya masukan-masukan ini akan dibawa ke pembahasan di tingkat
pansus,” ujar Risqon yang juga politikus PAN itu.
Ia
menehaskan, pada dasarnya Raperda tentang izin usaha industri, izin
perluasan dan tanda daftar industri yang disusun bukan untuk
memberatkan masyarakat. “Kami tidak akan pernah membiarkan sesuatu
peraturan yang justru akan memberatkan masyarakat, termasuk
perpanjangan izin usaha industri setiap lima tahun. Tetapi ini sebagai
bentuk pengawasan dan pembinaan, dan untuk kepastian hukum,” lanjut
Risqon. Dikatakan, dalam pembuatan Raperda, yang diutamakan bukan
mengejar kuantitas, tetapi kualitas Raperda. Jika sudah ditetapkan
menjadi Perda, nantinya bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh
semua pihak. (H63-74)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 19-03-2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar