Sabtu, 22 Maret 2014

Perpanjangan izin usaha, Gratis

DPRD Gelar Dengar Pendapat
PEKALONGAN – Panita khusus (Pansus) I DPRD Kota Pekalongan, tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Usaha Industri. Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri. Jika sudah ditetapkan jadi Perda, maka akan ada beberapa perubahan terkait pengajuan izin untuk dunia industri.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Pekalongan, Supriono, jika Perda tersebut sudah diberlakukan, nantinya kalangan perusahaan yang bergerak di bidang industri tak lagi dikenai biaya untuk pengurusan perpanjangan izin usahanya. Hal ini berbeda dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya.
Untuk izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri, akan ada perbedaan dengan peraturan yang lama,” kata Supriono usai menjadi salah satu nara sumber dalam dengar Pendapat Raperda di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan, senin (18/3). Ditambahkan, peraturan sebelumnya yang dibuat pada 2003 tentang usaha industri, kemudian diperbarui pada 2006.
Selanjutnya ada peraturan Menteri Perindustrian pada 2008 yang mengatur tentang hal yang sama. “Dengan demikian, perda yang sudah ada disesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya,” imbuh Supriono. Hal-hal yang berbeda dari Perda sebelumnya, kata dia, yakni tentang izin perluasan kapasitas industri, maupun iin perpanjangan usaha industri. Selama masih memenuhi persyaratan, maka pengurusan izinnya tidak dipungut biaya.
Kalau sebelumnya, kena biaya dengan besaran tertentu. Ke depan tidak lagi biaya itu,” tandas dia. Perbedaan lainnya, lanjut dia, yaitu adanya pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Provinsi kepada pemkot tentang izin usaha industri. “Nantinya akan ada kewenangan dari Walikota, bisa memberikan izin, dengan catatan nilai investasinya tidak lebih dari Rp 10 miliar. Kalau sebelumnya pengurusan izin harus di provinsi, sekarang didaerah bisa,” jelas Supriono.
Investasi Meningkat
Ia menambahkan, memang ada keharusan bahwa setiap industri yang melakukan usaha sejenis, selama lima tahun harus memperpanjang izin. Hal ini dalam rangka pembinaan sekaligus pengawasan. Dia mengharapkan, dengan adanya peraturan yang baru tentang izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan tanda Daftar Industri, maka akan memudahkan kalangan industri untuk pengurusan izin di Kota Pekalongan.
Dengan demikian, harapannya investasi akan bertambah, bisa mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Supriono. Terpisah, Ketua Pansus I DPRD Kota Pekalongan yang membahsa Raperda tersebut, Risqon menjelaskan, DPRD punya tugas dan kewenangan untuk melakukan proses legislasi . Masyarakat mesti memahami bahwa setiap penyusunan Raperda sebelum ditetapkan sebagai Perda, harus terlebih dulu melalui proses pembahasan di Pansus dan dengar pendapat. “Public hearing ini untuk menyerap masukan dari masyarakat, yang nantinya masukan-masukan ini akan dibawa ke pembahasan di tingkat pansus,” ujar Risqon yang juga politikus PAN itu.
Ia menehaskan, pada dasarnya Raperda tentang izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri yang disusun bukan untuk memberatkan masyarakat. “Kami tidak akan pernah membiarkan sesuatu peraturan yang justru akan memberatkan masyarakat, termasuk perpanjangan izin usaha industri setiap lima tahun. Tetapi ini sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan, dan untuk kepastian hukum,” lanjut Risqon. Dikatakan, dalam pembuatan Raperda, yang diutamakan bukan mengejar kuantitas, tetapi kualitas Raperda. Jika sudah ditetapkan menjadi Perda, nantinya bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak. (H63-74)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 19-03-2014)

Tidak ada komentar: