PDAM Kembali Kelola Kolam Renang Tirta Sari
KOTA – Setelah CV Puji Syukur melepas pengelolaan
Kolam Renang Tirta Sari, Pemkot melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menujuk PDAM untuk menjadi pengelola
sementara selama satu sampai dua bulan ke depan.
Langkah tersebut dilakukan berkaitan dengan akan digelarnya Popda di
Kota Pekalongan pada 17 Maret mendatang, dimana salah satu cabor yang
akan dipertandingkan adalah renang. PDAM bersama Pemkot juga telah
memantau langsung kondisi kolam renang kemarin.
“Kepentingan kami adalah agar bagaimana kolam renang tersebut bisa
digunakan terlebih dulu selama Popda digelar. Baru setelah itu, kami
akan mencari siapa pengelola kolam renang berikutnya. Untuk pembukaan
kembali kolam renang, akan kami lakukan secepatnya karena kami juga
sudah memantau kondisi kolam renang,” tutur Kabid Pajak dan Retribusi
Daerah pada DPPKAD, Suseno SH kepada Radar yang dihubungi Jumat (7/3).
Secara Lesan
Ternyata, pelepasan hak kelola Kolam Renang Tirta Sari oleh CV Puji
Syukur disampaikan secara lisan kepada Pemkot Pekalongan sebagai
pemilik aset.
Penyampaian dilepasnya hak kelola Tirta Sari secara lisan tersebut,
dilakukan dalam pertemuan yang digelar Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) bersama dengan perwakilan CV Puji
Syukur, Kamis (6/3) kemarin.
Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada DPPKAD, Suseno SH menjelaskan,
CV Puji Syukur memang sudah menyampaikan pelepasan hak kelola kolam
renang Tirta Sari dalam pertemuan kemarin. Namun pihaknya, tetap masih
menunggu pernyataan resmi dalam bentuk tertulis. “Dalam pemutusan
kontrak pengelolaan kolam renang ini memang sudah tidak ada masalah,
namun kami masih menunggu penyampaian secara resmi melalui surat
tertulis,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Puji Syukur yang hadir,
dikatakan Suseno, memang hanya menyerahkan kunci gedung kolam renang,
disertai menyampaikan keputusan secara lisan. Namun mereka berjanji,
dalam dua hari kedepan akan memenuhi syarat penyampaian pelepasan hak
kelola secara tertulis. “Kita masih tunggu itu,” imbuhnya.
Masalah pemutusan kontrak sepihak oleh Puji Syukur, dirinya juga
mengatakan bahwa hal tersebut memang dimungkinkan dalam perjanjian.
Kontrak pengelolaan kolam renang, yang berdurasi lima tahun. Akan
tetapi jika ditemukan permasalahan atau pengelola tidak sanggup lagi
melanjutkan kontrak, dapat diputus secara sepihak.
Dikatakannya pria berkumis tipis itu, menurut penuturan perwakilan
Puji Syukur yang hadir, alasan pelepasan hak kelola dilakukan karena
mereka terus merugi selama satu tahun terakhir. Selain itu, munculnya
fasilitas kolam renang umum di daerah tetangga, juga membuat Tirta Sari
kalah saing. Akibatnya omsetnya turun secara drastis.
Kemudian, menyangkut kewajiban yang harus dipenuhi CV Puji Syukur
sebagai pengelola terhadap Pemkot Pekalongan, diterangkan Suseno,
semuanya sudah dilakukan termasuk pembayaran sewa. Tetapi pembayaran
oleh pihak Puji Syukur dilakukan dengan giro, dan baru akan tiba
masanya pada bulan Juni 2014 mendatang. “Diluar itu semuanya sudah
selesai. Sekarang kami tinggal menunggu pernyataan tertulis dari mereka
saja,” ucap Seno lagi.
Ditanya tentang kerusakan yang ada di beberapa bagian kolam renang?
Suseno menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya akan terlebih dulu
menginventarisir kerusakan yang terjadi. Dari situ, nantinya Pemkot
dapat menaksir berapa jumlah biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan
kolam renang secara menyeluruh.
“Setelah biaya diketahui, baru bisa dianggarkan entah di perubahan
anggaran maupun penetapan anggaran tahun depan, itu nanti baru bisa
diputuskan. Karena perbaikan kerusakan disana membutuhkan dana yang
tidak kecil. Sehingga sementara akan digunakan dalam kondisi yang ada
sambil kami taksir kebutuhan biaya perbaikannya,” tandas Suseno.(nul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar