Polisi Terkaget-kaget Lihat Uang Palsu Mirip Asli
MOJOKERTO – Tak kapok setelah empat tahun mendekam
dalam penjara di Mojokerto, Jawa Timur karena kasus peredaran uang
palsu (upal), empat residivis ini masih nekat menjual-belikan upal
hasil karyanya sendiri di Surabaya. Sistem jual-belinya, 1 banding 4
atau Rp 1 juta uang asli ditukar Rp 4 juta upal.
Karena perbuatannya itu, keempat residivis tersebut, terpaksa harus
kembali tidur di balik jeruji besi. Namun, kali ini mereka tidak lagi
ditangani oleh kepolisian Mojokerto tapi dibekuk oleh anggota
Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Keempat tersangka kasus upal itu adalah, Samuel, Fauzi, Zainuri dan
Jono. Keempatnya warga Mojokerto. “Mereka semua ini adalah residivis di
Polres Mojokerto. Untuk tersangka SM (Samuel), pernah dihukum kasus
penipuan dan penggelapan mobil dan divonis 10 bulan penjara di
Mojokerto,” terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta,
Kamis (13/3).
Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, merupakan residivis kasus
upal di Mojokerto. “Tersangka FZ (Fauzi) dihukum 4 tahun pejara, ZR
(Zainuri) 3 tahun dan JN (Jono) dihukum 2 tahun dalam kasus yang sama.”
Namun, setelah bebas dari tahanan, keempat tersangka itu berkomplot
untuk mengedarkan upal di Surabaya, tepatnya di kawasan Jalan
Tambangboyo.
“Setelah kami menyelidiki informasi dari masyarakat, kemudian
anggota dari Satreskrim Polrestabes melakukan transaksi dengan para
tersangka di depan Hotel Pasar Besar di Jalan Pasar Besar Surabaya dan
melakukan penangkapan,” kata Setija.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah
barang bukti berupa upal Rp 13 juta pecahan Rp 100 ribu, Rp 2 juta
(upal pecahan Rp 50 ribu), empat unit HP serta puluhan alat cetak
beserta bahannya.
“Jadi bisa dibilang upal-upal ini hasil home industri. Dan hasilnya
luar biasa, hampir sama persis dengan aslinya. Hasilnya beda dengan
upal yang pernah kita ungkap dari Blitar beberapa waktu lalu, jadi ini
hasilnya lebih sempurna,” ucapnya kagum.
Hasil cetakan upal milik tersangka hampir sama persis dengan
aslinya, meski hanya dicetak secara manual. Bahkan Kapolresta, sempat
menyamakan uang asli dengan upal hasil cetakan para tersangka.
“Perbedaannya hanya terletak pada berat kertasnya. Semuanya tidak
jauh beda dengan aslinya. Jadi tersangka ini cukup berpengalaman, jika
dilihat dari hasilnya. Ayo silakan cek, mana uang asli dan mana yang
palsu?,” ujar Setija di Mapolrestabes Surabaya sembari memberi tebakan.
Sementara itu, dari hasil penyidikan polisi, untuk mencetak upal
yang sebelas dua belas alias sangat mirip itu, tersangka tidak
membutuhkan peralatan canggih dan kertas mahal, melainkan dengan
peralatan sablon sederhana dan menggunakan kertas buram.
Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya Iptu M Solihin Fery memaparkan,
untuk mencapai hasil sempurna, awalnya tersangka mencoba dengan
berbagai cara. “Untuk pembelajaran, awalnya tersangka menumpuk dua
lembar kertas dengan sisi berbeda yang sudah dicetak. Namun hasilnya
tidak maksimal,” terang Fery di samping Kapolrestabes Surabaya.
Setelah itu, tersangka mencoba mencetak dua sisi gambar berbeda
dengan satu kertas, dan hasilnya cukup maksimal, sehingga berat kertas
hampir sama dengan uang asli. “Mereka menggunakan kertas buram lalu
untuk memutihkan, mereka mengecatnya dengan warta putih sehingga terasa
kasar, baru kemudian menyablonnya dengan gambar sesuai kebutuhan,”
katanya lagi.
Untuk mencetak upal agar sempurna seperti aslinya, Fery melanjutkan,
tersangka membutuhkan 29 screen atau alat sablon dengan pengeblokan
berbeda-beda. Screen pertama untuk pengeblokan dasar bolak-balik (dua
sisi kertas), screen kedua bergambar pahlawan, gambar fosfor Gedung DPR
(ketiga), gambar nominal uang (keempat), peta (kelima), nomor seri
(keenam), garis uang (tujuh) dan seterusnya.
“Setelah proses screen selesai, kemudian disablon di atas kertas HVS
60 gram, selanjutnya disablon garis putus-putus dan nominal
bolak-balik. Terakhir dilakukan pemotongan menggunakan karter,” terang
Fery.
Fery juga menjelaskan peran masing-masing tersangka. Ide pembuatan
uang berasal dari Fauzi. Mantan residivis Polres Mojokerto dalam kasus
sama ini, juga mengajarkan bagaimana cara membuat uang palsu yang
sempurna. Sementara Samuel, berperan sebagai pemberi modal, menyediakan
alat-alat produksi serta mencetaknya sendiri.
Selanjutnya, uang hasil cetakan Samuel itu dijual kepada Fauzi
dengan komposisi 1 banding 4. Untuk tersangka Zainuri sendiri berperan
sebagai juru antar Fauzi, untuk mendampinginya menemui Jono, yang
berperan sebagai pengedar.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para
tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang RI Nomor 7
tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun
penjara dan denda Rp 100 milyar.
“Dalam peredarannya, tersangka menukar Rp 1 juta uang asli dengan Rp 4 juta uang palsu. Jadi 1 banding 4,” tandas dia.
Sementara tersangka sendiri, di hadapan petugas mengaku baru
beroperasi dan saat kali pertama menjalankan bisnisnya sudah ditangkap
oleh polisi. “Masih baru kok, ini yang pertama,” aku Zainuri. (mrd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar