Jumat, 27 April 2012

Nikah Massal di Pekalongan

Pekalongan, Info Publik – Sebanyak 36 pasangan dari berbagai agama mengikuti pencatatan nikah massal yang diselenggarakan di Aula Gereja Kristen Indonesia (GKI), Pekalongan Senin (23/4). Mereka terdiri dari berbagai usia. Yang tertua bahkan berusia lebih dari 65 tahun. Dengan adanya pencatatan nikah massal ini diharapkan ada kepastian hukum bagi pasangan tersebut dan anak-anaknya.

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Pekalongan Balgies Diab menyambut baik dilaksanakanya Pencatatan Nikah Massal ini. “Kami merasa surprise dengan antusias bapak-ibu sekalian yang mengikuti acara ini,” katanya Menurutnya dengan dicatatkannya sebuah pernikahan maka pernikahan tersebut memiliki kepastian hukum. “Diharapkan dengan hal itu akan lebih menambah kebahagiaan dan keberkahan bapak ibu semua,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Budi Santosa mengatakan diselenggarakanya pencatatan pernikahan massal ini ber tujuan membantu meringankan beban mereka yang ingin membina rumah tangga, tetapi belum mempunyai persiapan dalam hal materi. “kami berharap agar pelaksanaan pernikahan massal ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Pekalongan untuk turut peduli terhadap lingkungan dan sesamanya,” tegasnya.

Menurut Budi Pemerintah Kota Pekalongan senantiasa menyambut gembira, apabila ada di antara kelompok masyarakat menyelenggarakan kegiatan seperti ini, baik berupa pernikahan massal, khitanan massal, maupun berbagai kegiatan positif lainnya, yang bersifat sosial kemasyarakatan, dan menunjukkan kepedulian kita terhadap mereka yang membutuhkan. “Kepedulian terhadap sesama ini, merupakan salah satu wujud dan upaya kita di dalam mensyukuri segala nikmat serta karunia yang telah banyak dilimpahkan Tuhan Yang Maha Kuasa, kepada kita selama ini,” katanya lagi

Ditambahkanya dalam proses kehidupan manusia, pernikahan merupakan salah satu fase yang harus dan lazim dijalani. Di samping untuk memberikan legalitas hubungan dua insan laki-laki dan perempuan, pernikahan juga merupakan sarana bagi manusia untuk memperoleh keturunan dari jalan yang diridhoi Tuhan. ”Dengan adanya pernikahan yang sah, maka di dalam membina rumah tangga, manusia akan merasa aman dan tentram, karena telah sesuai menurut kaidah agama maupun menurut hukum negara.” tambahnya. (MC / Humas & Protokol / AN Takari)
sumber :www.pekalongankota.go.id

Tidak ada komentar: