Senin, 30 April 2012

Swalayan Dikenai Sanksi Bila Beroperasi 24 Jam

Buka 24 Jam, Swalayan Dikenai Sanksi 

PEKALONGAN - Swalayan di Kota Pekalongan yang beroprasi selama 24 jam atau menyalah gunakan izin akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan berupa peringatan untuk menanti peraturan sebagaimana yang telah diberlakukan. Kepala seksi pengembangan perdagangan dalam dan luar Negeri Bidang perdagangan Disperindagkop dan UMKM Kota Pekalongan ikbal Khafid mengatakan, sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap pasar tradisional, sejumlah swalayan yang melanggar jam operasi akan diperingatkan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekalongan nomor 23 tahun 2010 tentang perubahan atas perauran Wali Kota Pekalongan nomor 38 Tahun 2009, tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam peraturan Wali kota (perawal) pasal 3A dijelaskan, waktu pelayanan pusat perbelanjaan dan toko modern dimulai pada pukul 10.00-22.00. Akan tetapi, untuk hari besar keagamaan, dan libur nasional waktu layanan maksimal pukul 24.00.
Sidak

Sementara jam kerja khusus selama 24 jam di berikan hanya kepada minimarket paling lama dua hari kerja dalam seminggu. "Meski ada sejumlah swalayan yang melanggar, pemerintah daerah belum akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dikarenakan keterbatasan waktu kerja," kata dia. Dijelaskan, biasanya swalayan yang membuka usaha hingga 24.00,akan menutup usaha sendiri lebih awal. Sebab malam hari merupakan waktu istirahat dengan daya beli masyarakat yang rendah. Bagi swalyan yang ingin membuka usaha selama 24 jam, harus mengantongi izin khusus dari pemerintah.

Ikbal menambah, sebelum mengeluarkan izin pendirian, baik yang berdiri sendiri maupun terintegrasi,akan diperhatikan kepadatan penduduk. "Selain itu juga mempertimbangkan perkembangan pemukiman baru, aksebilitas wilayah, dukungan atau ketersediaan infrastruktur,keberadaan pasar tradisional,warung atau toko di wilayah sekitar yang lebih kecil,"tandas Ikbal.(H79-88)

Sumber : www.pekalongankota.go.id

 

Tidak ada komentar: