Jumat, 30 November 2012

Maraknya Penggunaan Zat Kimia Berbahaya Untuk Makanan

Awas, Mie Usek Berrodamin Beredar
  • Diproduksi di Batang
  • Pemasaran sampai Kota dan Kabupaten Pekalongan

BATANG - Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan (BP2KP) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi panganan kerupuk jenis mie usek. Pasalnya, panganan yang banyak disukai kaum hawa ini terindikasi menggunakan Rodamin B sebagai bahan tambahan pangan (BTP). Padahal, jenis pewarna tekstil ini telah dilarang oleh Kementerian Kesehatan, karena dampaknya yang membahayakan kesehatan.

Kasie Konsumsi Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan BP2KP Kabupaten Batang, M Faried SP, menyatakan, temuan awal atas penggunaan Rodamin B pada mie usek ini justru dari Kabupaten Pekalongan. Ketika dilacak, ternyata mie usek tersebut adalah produksi asli Batang. “Sebetulnya, itu temuan beberapa bulan lalu. Kami pun telah menemukan sumber produksinya. Bahkan kami sudah melakukan pembinaan, mengingatkan pemilik usaha untuk tak menggunakan campuran zat berbahaya,” ungkapnya di kantor, Rabu (28/11).

Dikatakannya, produsen mie usek ternyata ada di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Batang. Ketika dikonfirmasi, pemilik usaha pun mengakui jika telah menggunakan Rodamin B sebagai BTP. Zat ini dia peroleh dari Toko Tekstil. “Hasilnya kita uji dengan alat kita, dan ternyata positif. Hanya saja, kami masih perlu menguji kembali kandungan mie usek ini ke Laboratorium Kesehatan Semarang, guna memperkuat kesimpulan. Insya Allah, dalam waktu dekat kita akan ambil sempelnya lagi,” terangnya.



Selain itu, Faried pun mengaku mendapatkan informasi tambahan dari Universitas Semarang, bahwa produksi kerupuk berrodamin ini beredar di Batang. “Pemasarannya tidak hanya di Batang, tetapi sampai Kabupaten Pekalongan. Kemungkinan besar, mie usek ini juga masuk ke Kota Pekalongan,” tandasnya.

Meski telah melakukan pembinaan, Faried tak menjamin bahwa pengusaha mie usek ini mematuhi himbauan instansinya. Karena itu, pihaknya akan meminta ke Bupati untuk menerbitkan surat peringatan. “Surat ini nantinya akan kami sampaikan ke pengusaha mie usek. Isinya, ya melarang penggunaan Rodamin B ataupun zat berbahaya lainnya sebagai campuran panganan,” pungkasnya.

Temuan ini menambah daftar maraknya penggunaan zat kimia berbahaya dalam produksi makanan. Sebelumnya, dua produsen mie kuning basah di Kecamatan Batang pun terbukti menggunakan formalin sebagai campuran. Bahkan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah langsung menggerebeg lokasi usaha dan menyita hampir 1 ton mie kuning ini. (ap22)

Bahaya Utama rhodamin B  Terhadap Kesehatan :
- Gangguan fungsi Hati atau Kanker hati.
- Rhodamin B bisa menumpuk dilemak sehingga lama-lama jumlahnya akan terus bertambah.
- Rhodamin B bisa memicu kanker jika di produksi tahunan.
sumber

Tidak ada komentar: