Kamis, 08 November 2012

Peringatan Bagi Pecandu Rokok di Kota Pekalongan

Awas ! Merokok Bisa Kena Denda Rp. 50 juta 

GEDUNG DEWAN – Peringatan bagi pecandu rokok di Kota Pekalongan. Jangan merokok sembarangan, apalagi di kawasan yang dilarang untuk merokok, atau dikenal dengan istilah Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jika itu dilakukan, maka pelanggarnya bisa terancam denda maksimum hingga Rp 50 juta. Hal ini sebelum disahkan dalam paripurna, draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini telah dibahas di tingkat Pansus DPRD setempat. Pembahasan telah rampung pada (1/11). Ketua Pansus II DPRD Kota Pekalongan yang membahas Raperda KTR, Sudjaka Martana, menyampaikan bahwa dalam Raperda tersebut disebutkan sejumlah sanksi yang mengancam para pelanggar jika tetap merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan. Raperda ini juga memperkuat Peraturan Walikota (Perwal) Kawasan Tanpa Rokok yang sudah lebih dulu ditetapkan.

Dalam Raperda ini, Pemerintah rencananya tidak akan memberi sanksi badan, tetapi berupa sanksi administrasi hingga denda. Maksudnya biar memberi efek jera bagi perokok yang dinilai tak mengacuhkan hak-hak orang lain yang tidak merokok. “Sanksi bagi pelanggar berupa tindak pidana ringan atau tipiring, yakni berupa denda. Bunyinya, kalau merokok di Kawasan Tanpa Rokok, akan dikenai sanksi hingga denda. Maksimum hingga Rp 50 juta,” kata Sudjaka. Jumlah denda itu, katanya, sudah mengacu pada undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.



Ditegaskan, sanksi maupun denda tak hanya berlaku bagi pelakunya saja, tetapi juga bagi tiap pimpinan lembaga dan atau badan yang melakukan pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok. Seperti yang tertera pada pasal 5 draf Raperda KTR, yang mewajibkan setiap orang, lembaga dan atau badan wajib tidak memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Diungkapkan Sudjaka, sebelumnya pembahasan Draf Raperda KTR itu, sempat berjalan a lot di tingkat pansus. Namun setelah beberapa hari rapat pansus, akhirnya draf tersebut bisa disepakati oleh anggota. Anggota dewan pun sempat study banding ke Bogor, Jawa Barat, yang telah lebih dulu menerapkan Perda Kawasan Rokok.

Dia menjelaskan, dalam Raperda itu, ada 8 kawasan di Kota Pekalongan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Secara singkat, tempat-tempat 'haram' untuk merokok tersebut meliputi; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah (tidak termasuk milik keluarga), angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. “Nantinya Walikota akan membentuk tim pembina dan pengawas untuk melakukan razia secara rutin setelah Perda KTR nanti diterapkan. Mereka bertindak selaku penegak Perda KTR,” tandasnya.



PENERAPAN
Disinggung mengenai penerapan Perda KTR ini, apakah nanti bisa benar-benar efektif atau tidak. Sudjaka belum bisa menjawab pasti. Begitupun dengan waktu kapan Perda ini akan dimulaidiimplementasikan. Harapannya, peraturan baru ini akan bisa diterapkan mulai 2013 mendatang. “Tinggal lihat nanti apakah sudah dianggarkan atau belum. Kalau belum, ya mungkin baru berjalan 2014 nanti,” ungkapnya. Jika menilik daerah lain yang sudah menerapkan Perda KTR, Sudjaka mengakui memang ada kesulitan dalam hal efektivitas penerapannya.

Bogor saja yang sudah punya Perda KTR sejak 2009 lalu, efektivitasny penerapannya masih di bawah 50 persen. “Bagitupun dengan DKI Jakarta, masih sudah untuk menjalankannya,” imbuhnya. Walikota Pekalongan di HM Basyir Ahmad mengatakan, maksud dari dibuatnya Perda Kawasan Tanpa Rokok adalah untuk mengurangi jumlah perokok pemula, serta mengurangi efeksamping yang tombul dari asap rokok kepada orang yang tidak merokok dan lingkungan sekitarnya. “Memang pelaksanaannya kita akui akan sangat sulit, tetapi akan kita coba semaksimal mungkin untuk bisa efektif,” tandasnya. (way)

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 03-11-2012)

 

Tidak ada komentar: