Minggu, 25 November 2012

UMK Kota Pekalongan Sebesar Rp 980 Ribu

Buruh Tuntut Pendidikan Gratis
  • Karena UMK Tak Cukup

DPRD - Upah minimum kota (UMK) Kota Pekalongan tahun 2013 sebesar Rp 980 Ribu, tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan buruh di Kota Pekalongan. Karena itu, mereka menuntut kepada Pemkot untuk memberikan layanan pendidikan gratis kepada buruh.

Demikian terungkap dalam public hearing yang digelar DPC SPN bersama Pattiro, DPRD dan Dindikpora di ruang sidang DPRD, Senin (19/11).

Sekretaris DPC SPN, Budhy Pratomo ST membeberkan, dari hasil survey didapatkan bahwa kebutuhan real buruh yang sudah berkeluarga, dengan dua anak per bulan mencapai Rp1,9 juta. Sedangkan upah yang diterima di bawah Rp1 juta per bulan. "Jadi sangat jauh dari mencukupi," ucapnya.



Kemudian, tambah Budhy, sebanyak 97 persen uang gaji yang diterima buruh, akan dihabiskan hanya untuk kebutuhan pangan sehari-hari, belum mencakup kebutuhan lain seperti tempat tinggal dan biaya pendidikan anak. "Sedangkan untuk biaya pendidikan sendiri, rata-rata menyerap 48 persen dari upah buruh per bulannya. Jadi dari fakta tersebut, menunjukkan upah yang diterima buruh tidak mencukupi," tegasnya.

Diluar itu, lanjutnya, masih banyak pula biaya tak terduga seperti pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah. "Hal tersebut, semakin memberatkan kami para buruh dalam menyekolahkan anak kami. Apa yang katanya sudah ditanggung pemerintah, ternyata masih juga harus membayar karena adanya pungutan tersebut," kata Budhy lagi.

Untuk itu, para buruh meminta kepada Pemkot Pekalongan, untuk mewujudkan pendidikan gratis bagi anak buruh (pendidikan dasar) dengan menerbitkan kartu cerdas, serta memberikan beasiswa bagi anak buruh hingga ke tingkat Perguruan Tinggi. "Jika tidak, maka buruh akan mereproduksi anak yang akan menjadi buruh kembali. Dalam arti kemiskinan di Kota Pekalongan akan terus tumbuh," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Pekalongan, HM Bowo Leksono AhT SH MM mengatakan, sebagai DPRD pihaknya akan menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam membatu beban buruh tersebut. Salah satunya adalah fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pungutan sekolah. Kemudian, DPRD juga akan menjalankan tugas penganggaran, sehingga dapat memback up program di Dindikpora agar menyediakan beasiswa bagi buruh.

Sedangkan Kepala Dindikpora setempat, drg Agust Marhaendayana MM mengatakan, bahwa Pemkot telah memberi jaminan pendidikan adil bagi semua, dalam arti gratis bagi yang tidak mampu, dan tetap membayar bagi yang mampu. Terkait pengaduan terjadinya pungutan, Agust Marhandayana telah menyebarkan surat edaran untuk mencegah perilaku tercela, serta melakukan sidak menindaklanjuti laporan yang masuk. "Untuk tingkat SD dan SMP, kami pastikan pendidikan gratis bagi yang tidak mampu," tegasnya.

Sedangkan mengenai surat edaran, dijelaskan Agust, Dindikpora melarang segala bentuk pungutan yang dilakukan sekolah dalam jumlah dan waktu pembayaran yang dibatasi, kemudian sekolah juga dilarang mengadakan les dengan biaya tambahan serta melakukan jual beli kepada siswanya dalam bentuk apapun. (ap16)
sumber

Tidak ada komentar: