Mantan Ketua KONI Disomasi
PEKALONGAN - Mantan Ketua KONI Kabupaten Pekalongan, Agus Khozin, disomasi CV Mitra Karya Mandiri (MKM).
Pengacara CV MKM, Joko Restu, dalam konferensi pers di RM Ayam Gepuk Kota Pekalongan, Selasa (5/3) menyatakan Agus Khozin telah melakukan dugaan penipuan dengan modus menjanjikan proyek, tetapi kenyataannya proyek dimaksud ternyata fiktif.
Joko Restu menjelaskan bahwa, jenis proyek yang ditawarkan berada di Kabupaten Pemalang. Antara lain proyek pemeliharaan normalisasi sungai dan irigasi di Kecamatan Pemalang, Bodeh, Bantarbolang dan Warung Pring tahun 2012. Semua proyek itu ada pada DPU Kabupaten Pemalang.
Kemudian, pemeliharaan penampung air di Kabupaten Pemalang. Dengan total proyek semuanya sekitar Rp 4,5 miliar.
“Waktu itu, Agus Khozin datang ke CV MKM untuk menawarkan kerja sama proyek. Tetapi setelah dana dicairkan, ternyata proyeknya fiktif alias bodong,” jelasnya.
Akibat perbuatan Agus Khozin, kliennya merasa dirugikan. “Perbuatan Agus telah melawan hukum, karena dia berhasil menarik sejumlah uang dari klien kami. Total uang yang sudah masuk sekitar Rp 542.500 juta.”
Pihaknya akan melakukan gugatan ke PN Pekalongan, dan melaporkan tindak pidana penggelapan dan penipuan ke Polres Pekalongan.
“Dalam minggu ini, kami akan melaporkannya,” ujarnya.
Itu dilakukan, setelah berbagai upaya preventif sudah dilakukan, tetapi Agus Khozin dinilai tidak ada iktikad baik. Dikatakan, Agus Khozin mengklaim sudah beberapa kali untuk berusaha ketemu dengan kliennya. Tetapi, menurut Joko Restu, setelah dikonfirmasi kliennya, sama sekali tidak ada itikad baik.
“Makanya, hari ini, kami layangkan somasi kepada yang bersangkutan. Jika memang tidak ada iktikad baik, terpaksa akan menempuh jalur hukum.”
Perbuatan yang dilakukan Agus Khozin secara langsung maupun tidak langsung, telah merugikan finansial CV MKM sekitar Rp 1,2 miliar.
Terpisah, Agus Khozin ketika dimintai konfirmasi Suara Merdeka mengatakan, sebetulnya belum lama ini sudah bertemu dengan Joko Restu. Menurutnya, dalam pertemuan itu, pihaknya berpesan agar disampaikan kepada Andrianto, selaku pemilik CV MKM untuk meminta waktu membahas segala sesuatunya terkait kegiatan bersama tersebut.
“Saya minta waktu bisa ketemu tanggal 12 Maret 2013. Tapi, ternyata kali ini pengacaranya sudah melakukan konferensi pers,” terang Agus Khozin.
Dijelaskan, dalam kegiatan bersama itu, perjanjiannya secara pribadi dengan Andrianto, bukan atas nama CV-nya. Disinggung, adanya somasi itu, pihaknya mengaku belum menerima surat somasi. Kemudian, ketika ditanya adanya rencana dirinya dilaporkan ke jalur hukum, pihaknya mempersilakan. Dia menjelaskan, dalam kerja sama itu ada 54 titik proyek dengan nilai bervariasi. (H63-48,88)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar