Kamis, 07 Maret 2013

Kejari Pekalongan Menyidik Dugaan Kasus Korupsi

Kredit BKK Pekalongan Utara Dibobol Rp 1 M

- Diduga Dilakukan Oknum PNS Berinisial “S”
- Modus: Manipulasi Data Permohonan Kredit
 
PEKALONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan saat ini sedang menyidik dugaan kasus korupsi, berupa pembobolan dana kredit nasabah di Perusahaan Daerah (PD) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Pembobolan dana kredit itu menyebabkan kerugian negara hingga satu miliar rupiah lebih. Ya, Rp 1 miliar lebih! Tepatnya, mencapai Rp 1.060.142.500.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekalongan I Gede Gunawan Wibisana SH menyatakan, pengusutan perkara dugaan korupsi ini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak Senin (4/3) kemarin. “Sudah naik ke penyidikan, sejak Senin kemarin,” kata Kajari saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/3).

Kajari menyebutkan, dugaan korupsi itu dilakukan oleh seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial “S”. Oknum PNS tersebut saat ini masih bekerja pada sebuah instansi Perhubungan Laut Distrik Navigasi Semarang di Pekalongan.



Modus yang digunakan oleh oknum PNS itu, beber Kajari, adalah dengan memanipulasi data-data kepegawaian, persyaratan-persyaratan permohonan kredit nasabah pada PD BKK Bank Pekalongan Utara, maupun manipulasi data-data lainnya. Itu semua dilakukan oleh “S” selama sekitar tujuh bulan lamanya, pada kurun waktu mulai Bulan Juli 2010 hingga Januari 2011.

Dipaparkan, daftar nasabah pemohon kredit pada PD BKK Pekalongan Utara, terhitung cukup banyak. Tak tanggung-tanggung, mencapai 87 orang. Nasabah sebanyak itu, faktanya, adalah bukan pegawai negeri sipil (PNS). Tetapi, S memanipulasi sedemikian rupa, sehingga orang-orang yang bukan PNS itu, dibuat seolah-olah benar-benar PNS.

“Datanya dimanipulasi sedemikian rupa. Sehingga yang bukan pegawai negeri dibuat seolah-olah pegawai negeri. Jumlahnya tak tanggung-tanggung. Mencapai 87 orang,” sebut Kajari.

Terungkap, manipulasi data yang dilakukan S terbilang rapi dan komplit. Mulai dari fotokopi SK (Surat Keputusan) pengangkatan PNS yang bersangkutan, daftar perincian gaji, kopian KTP, serta pemalsuan surat rekomendasi dari pimpinan instansi Perhubungan Laut Distrik Navigasi Semarang. Sampai tandatangan pimpinan dan cap stempel kantor yang bersangkutan. Semuanya dipalsukan. “Data-data itu dimanipulasi. Juga banyak data-data lainnya,” imbuh Gunawan.

Dengan adanya data kepegawaian, maupun persyaratan pengajuan kredit yang dimanipulasi secara rapi itu, kredit dari PD BKK Pekalongan Utara pun cair. Setiap nama pemohon, yang seolah-olah PNS itu, mendapat kucuran kredit antara Rp10 juta hingga Rp15 juta. Rata-rata waktu angsuran mencapai tiga tahun. Jika ditotal, kredit yang telah dikucurkan pada 87 orang pada kurun Juli 2010 – Januari 2011 itu mencapai Rp 1.060.142.500,-.

Maka, Kajari menegaskan bahwa perbuatan S itu merugikan keuangan negara hingga Rp 1 miliar lebih. Sebab, modal awal pendanaan PD BKK Pekalongan Utara berasal dari APBD Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Pekalongan. Dari Pemprov Jateng sebesar 49 persen, sedangkan dari Pemkot Pekalongan 51 persen.

Dana kredit yang ada, semestinya diperuntukkan bagi kalangan PNS yang memenuhi persyaratan. Tapi ternyata, karena dimanipulasi, maka yang menerima kredit itu bukan PNS yang berhak. “Kredit itu mengerucut pada orang yang tidak berhak,” ujarnya.

Telah Mengumpulkan Keterangan Saksi
Gunawan menambahkan, pihaknya melalui tim yang ia bentuk, sejak dua pekan lalu sudah dan sedang mengumpulkan keterangan para saksi. Baik itu dari penerima kredit. Maupun saksi dari pihak PD BKK Pekalongan Utara sendiri, serta dari pejabat di kantor di mana S bernaung.

Hasilnya, para penerima kredit itu, yang kesemuanya adalah warga Semarang, telah disuruh oleh S agar bersedia mengaku sebagai PNS. S sendiri bertindak selaku bendahara di instansi tersebut.

Kemudian, disertai dengan berbagai persyaratan yang telah disediakan S, para nasabah itu mengajukan kredit ke PD BKK Pekalongan Utara. PD BKK Pekalongan Utara menilai, semua persyaratan pencairan kredit yang diajukan sudah lengkap.

Apalagi ada tandatangan dan stempel rekomendasi dari Bendahara maupun pimpinan instansi PNS yang bersangkutan. Menurut Standard Operating Procedure (SOP) di PD BKK Pekalongan Utara, apa yang dilakukan petugas lembaga kredit setempat sudah sesuai.

Namun, setelah kredit cair, dana kreditnya ternyata mengalir ke S. Sementara, ‘para PNS’ itu menerima imbalan jauh lebih kecil dari nominal kredit yang diterima. Sementara, pimpinan instansi tempat S bekerja, menyatakan bahwa stempel dan tandatangannya telah dipalsukan.

“Kami sudah mengumpulkan keterangan dari para saksi. Mudah-mudahan dalam pekan ini sudah lengkap. Sehingga, kami bisa langsung menetapkan tersangka,” kata Gunawan.

Lebih lanjut, Gunawan menambahkan ada kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Sebab, pihaknya juga akan mengusut, apakah S bekerjasama dengan pihak lain untuk memanipulasi permohonan kredit itu.
“Masih ada kemungkinan tidak hanya satu tersangka. Nanti dilihat sesuai dengan perkembangan penyidikan. Yang pasti, kami akan all-out. Mengusut tuntas kasus ini,” tegas Kajari Gunawan Wibisana.

Pemkot Siap Membantu
Terpisah, Walikota Pekalongan dr HM Basyir Ahmad menyatakan dukungannya atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan, untuk mengusut adanya dugaan kasus korupsi pada PD BKK Pekalongan Utara. Basyir mengungkapkan, pihaknya telah mendapat laporan secara lisan atas perkembangan kasus tersebut kemarin pagi.

“Tadi pagi (kemarin, Red), saya sudah dilapori secara lisan. Belum secara tertulis. Yang melaporkan (kasus itu) adalah Pimpinan dan Komisaris PD BKK Pekalongan Utara,” kata Basyir Ahmad, saat dihubungi Radar Pekalongan melalui sambungan telepon, kemarin (6/3) siang.

Dia berharap, pengungkapan kasus yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 milar tersebut bisa sampai tuntas, sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami siap membantu Kejaksaan,” imbuh Basyir.

Namun, Basyir menegaskan ada hal lain yang tak kalah penting, selain menyeret pihak-pihak yang terbukti terlibat ke jalur hukum. Yakni, mengembalikan uang negara yang telah diselewengkan.

Sebisa mungkin, tandas dia, harus diupayakan pula agar kerugian negara berupa uang itu bisa dikembalikan. “Yang nomor satu, uangnya harus bisa dikembalikan. Kemudian, yang bertanggungjawab harus menyelesaikannya secara hukum,” tandasnya.

Untuk diketahui, PD BKK Pekalongan Utara adalah salah satu Perusahaan Daerah milik Pemkot Pekalongan. Maka, Pemkot ikut bertanggungjawab pada kinerja perusahaan miliknya itu.

Terkait hal itu, Walikota menggarisbawahi agar kejadian serupa tidak terulang lagi pada masa-masa yang akan datang. Untuk itu, perlu ada pencegahan. Caranya? Menurut dia, pihak PD BKK Pekalongan Utara harus memperketat proses pencairan kredit nasabah.

“Petugasnya jangan mudah percaya sama begitu saja sama yang mau mengajukan kredit. Percaya memang baik, tapi cek ricek perlu. Dalam hal ini, BKK juga tidak menyalahi SOP. Ada orang yang membuat tandatangan, kasih kelengkapan persyaratan, lalu mengambil kredit. Tapi ternyata, itu palsu semua. Maka, harus ada pengecekan ulang,” tandasnya.

Selain itu, nantinya juga akan disusun mengenai aturan-aturan baru yang lebih ketat. Seperti standardisasi atau pemberian batasan-batasan dalam waktu tertentu, untuk melakukan pengecekan ulang para penerima kredit. “Jika ada nasabah yang sudah melewati batas tertentu, harus dicek,” ujarnya.

Ditanya mengenai kinerja PD BKK Pekalongan Utara selama ini, menurut Walikota cukup baik. Bahkan, ia menilai perusahaan daerah yang bergerak di bidang perkreditan itu punya prestasi bagus.

“Karena prestasinya bagus, maka pimpinan BKK saat itu, Pak Agus Junaedi, kita angkat jabatannya. Menjadi pimpinan PD BPR Bank Pasar Kota Pekalongan,” pungkas Basyir Ahmad.  (way)

 

Tidak ada komentar: