Korupsi Bantuan Sapi, PNS Pekalongan Dituntut 6,5 Tahun
SEMARANG, suaramerdeka.com - Pegawai Negeri Sipil
pada bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Pekalongan, Ahmad
Slamet dituntut hukuman enam tahun dan enam bulan penjara. Slamet
dinyatakan terbukti terlibat dalam korupsi bantuan sapi dari pemerintah
pusat di Kabupaten Pekalongan.
Tuntutan itu dibacakan dalam
sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/3). Sidang dipimpin oleh
majelis hakim yang diketuai Erentuah Damanik. Dalam kasus itu, Slamet
berperan sebagai Ketua Kelompok Ternak Lembu Aji Kelurahan Jenggot Kota
Pekalongan. Kelompok itu menerima bantuan sapi dari Kementerian
Pertanian senilai Rp 400 juta pada tahun 2010.
Bantuan diterima
langsung oleh Ketua Kelompok. Namun bantuan tak tersalurkan seluruhnya.
Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah,
bantuan yang tak tersalurkan mencapai Rp 192 juta. Selain tuntutan
pidana badan, Slamet juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta, setara
enam bulan kurungan.
Slamet juga masih dituntut pidana tambahan
berupa pengembalian uang negara sebesar Rp 211 juta. Jika dalam waktu
sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Slamet tak
mengembalikannya, maka harta bendanya akan disita.
“Jika dalam
penyitaan tak memenuhi, maka anda dituntut untuk mengganti kerugian
negara dengan hukuman penjara tiga tahun dan tiga bulan,” demikian
Hakim Erentuah Damanik menjelaskan tuntutan jaksa.
Atas tuntutan
jaksa itu, terdakwa Ahmad Slamet menyatakan akan mengajukan nota
pembelaannya.”Saya akan berkordinasi dengan tim penasehat hukum lebih
dulu,” katanya.
(
Eka Handriana / CN26 / JBSM )sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar