Kamis, 07 Maret 2013

Korupsi Bantuan Sapi, Ketua Kelompok Ternak Lembu Aji Dituntut 6,5 Tahun

Korupsi Bantuan Sapi, PNS Pekalongan Dituntut 6,5 Tahun

SEMARANG, suaramerdeka.com - Pegawai Negeri Sipil pada bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Pekalongan, Ahmad Slamet dituntut hukuman enam tahun dan enam bulan penjara. Slamet dinyatakan terbukti terlibat dalam korupsi bantuan sapi dari pemerintah pusat di Kabupaten Pekalongan.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/3). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Erentuah Damanik. Dalam kasus itu, Slamet berperan sebagai Ketua Kelompok Ternak Lembu Aji Kelurahan Jenggot Kota Pekalongan. Kelompok itu menerima bantuan sapi dari Kementerian Pertanian senilai Rp 400 juta pada tahun 2010.

Bantuan diterima langsung oleh Ketua Kelompok. Namun bantuan tak tersalurkan seluruhnya. Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah, bantuan yang tak tersalurkan mencapai Rp 192 juta. Selain tuntutan pidana badan, Slamet juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta, setara enam bulan kurungan.

Slamet juga masih dituntut pidana tambahan berupa pengembalian uang negara sebesar Rp 211 juta. Jika dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Slamet tak mengembalikannya, maka harta bendanya akan disita.

“Jika dalam penyitaan tak memenuhi, maka anda dituntut untuk mengganti kerugian negara dengan hukuman penjara tiga tahun dan tiga bulan,” demikian Hakim Erentuah Damanik menjelaskan tuntutan jaksa.

Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa Ahmad Slamet menyatakan akan mengajukan nota pembelaannya.”Saya akan berkordinasi dengan tim penasehat hukum lebih dulu,” katanya.
( Eka Handriana / CN26 / JBSM )
sumber

Tidak ada komentar: