Untuk Operasikan Pompa Air dan Genset
PEMKOT – Pemkot
Pekalongan melalui Bidang Perekonomian telah mengirimkan surat usulan
ke Kementrian ESDM terkait permintaan dispensasi penggunaan solar
bersubsidi untuk pengoperasian mesin pompa air guna penanggulangan rob,
dan juga untuk pengoperasian genset.
Kepala Bagian Perekonomian Setda
Pekalongan, Drs Setiyo Susilo MM menjelaskan, dalam peraturan Menteri
ESDM terkait larangan penggunaan solar bersubsidi, tidak diatur terkait
dua alat tersebut. “Selama ini, pengoperasiannya memang kami
menggunakan solar bersubsidi karena ketika itu belum ada larangan.
Namun dalam peraturan baru, dua alat tersebut belum disebutkan. Tapi
harapan kami masih bisa menggunakan solar subsidi, karena biaya
operasionalnya sangat tinggi,” ucap Setiyo.
Dalam rapat koordinasi nasional terkait
penghematan BBM beberapa waktu lalu, dikatakan Setiyo bahwa Kota
Semarang sudah terlebih dulu mengusulkan dispensasi untuk penggunaan
solar berubsidi bagi mesin pompa air. Karena, jika diharuskan
menggunakan solar non subsidi, maka biaya operasional yang dianggarkan
selama satu tahun di Kota Semarang, hanya cukup untuk menjalankan mesin
pompa air selama enam bulan.
Kondisi yang sama juga terjadi di
Pekalongan. Untuk itu, Pemkot sudah mengirimkan surat terkait usulan
tersebut. “Kami sudah kirimkan surat bernomor 541/00650 tanggal 26
Februari 2013. Harapannya agar usulan tersebut bisa diwujudkan.
Sehingga tidak membebani anggaran Pemkot untuk mengoperasikan pompa air
guna penanggulangan rob,” jelasnya.
Terkait pemberlakuan larangan solar
bersubsidi, lanjut Setiyo, pihaknya juga telah membuat surat edaran
kepada seluruh SKPD yang berisi tentang mulai diberlakukannya peraturan
tersebut. Sedangkan mengenai jumlah kendaraan yang dilarang memakai
solar bersubsidi, dari hasil inventarisasi Bagian Perekonomian ada 30
kendaraan yang mulai 1 Maret lalu dilarang menggunakan solar subsidi.
30 kendaraan tersebut masing-masing 2 buah truk, 14 dam truk, 3 truk
air, 2 truk tinja, 4 truk amrol, dan 5 truk proklift.
“Sedangkan yang masih diperbolehkan
menggunakan solar bersubsidi adalah mobil damkar. Disini ada tiga buah,
truk pengangkut sampah, disini total ada 26 buah dan ambulance yang
totalnya ada 10 buah. Sedangkan untuk mobil lainnya yang menggunakan
pertamax ada 117 buah mobil,” pungkasnya. (ap16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar