Kamis, 07 Maret 2013

Solar Subsidi Untuk Kebutuhan Masyarakat

Pemkot Minta Gunakan Solar Bersubsidi
Untuk Operasikan Pompa Air dan Genset

PEMKOT – Pemkot Pekalongan melalui Bidang Perekonomian telah mengirimkan surat usulan ke Kementrian ESDM terkait permintaan dispensasi penggunaan solar bersubsidi untuk pengoperasian mesin pompa air guna penanggulangan rob, dan juga untuk pengoperasian genset.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Pekalongan, Drs Setiyo Susilo MM menjelaskan, dalam peraturan Menteri ESDM terkait larangan penggunaan solar bersubsidi, tidak diatur terkait dua alat tersebut. “Selama ini, pengoperasiannya memang kami menggunakan solar bersubsidi karena ketika itu belum ada larangan. Namun dalam peraturan baru, dua alat tersebut belum disebutkan. Tapi harapan kami masih bisa menggunakan solar subsidi, karena biaya operasionalnya sangat tinggi,” ucap Setiyo.



Dalam rapat koordinasi nasional terkait penghematan BBM beberapa waktu lalu, dikatakan Setiyo bahwa Kota Semarang sudah terlebih dulu mengusulkan dispensasi untuk penggunaan solar berubsidi bagi mesin pompa air. Karena, jika diharuskan menggunakan solar non subsidi, maka biaya operasional yang dianggarkan selama satu tahun di Kota Semarang, hanya cukup untuk menjalankan mesin pompa air selama enam bulan.

Kondisi yang sama juga terjadi di Pekalongan. Untuk itu, Pemkot sudah mengirimkan surat terkait usulan tersebut. “Kami sudah kirimkan surat bernomor 541/00650 tanggal 26 Februari 2013. Harapannya agar usulan tersebut bisa diwujudkan. Sehingga tidak membebani anggaran Pemkot untuk mengoperasikan pompa air guna penanggulangan rob,” jelasnya.

Terkait pemberlakuan larangan solar bersubsidi, lanjut Setiyo, pihaknya juga telah membuat surat edaran kepada seluruh SKPD yang berisi tentang mulai diberlakukannya peraturan tersebut. Sedangkan mengenai jumlah kendaraan yang dilarang memakai solar bersubsidi, dari hasil inventarisasi Bagian Perekonomian ada 30 kendaraan yang mulai 1 Maret lalu dilarang menggunakan solar subsidi. 30 kendaraan tersebut masing-masing 2 buah truk, 14 dam truk, 3 truk air, 2 truk tinja, 4 truk amrol, dan 5 truk proklift.

“Sedangkan yang masih diperbolehkan menggunakan solar bersubsidi adalah mobil damkar. Disini ada tiga buah, truk pengangkut sampah, disini total ada 26 buah dan ambulance yang totalnya ada 10 buah. Sedangkan untuk mobil lainnya yang menggunakan pertamax ada 117 buah mobil,” pungkasnya. (ap16)

 

Tidak ada komentar: