Mobil Dinas Ditempel Stiker Solar Nonsubsidi
PEKALONGAN –
Pemerintah Kota Pekalongan melakukan sosialisasi mengenai larangan
seluruh kendaraan dinas instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), TNI dan Polri menggunakan
bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar bersubsidi. Kepala Bagian
Perekonomian Setda Kota Pekalongan, Setyo Susilo, saat ditemui di ruang
kerjanya, (6/3) menjelaskan, salah satu bentuk sosialisasi mengenai
Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 Tahun 2013
tentang Pengendalian Penggunaan BBM, pemkot setempat telah menerbitkan
Surat Edaran Nomor 541/0348 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan
Jenis BBM tertentu untuk Minyak Solar.
“Sejak
beberapa hari terakhir kami sudah melakukan sosialisasi, antara lain
dengan membagikan stiker kepada seluruh SKPD, pegawai BUMN, dan BUMD
sebagai tanda bahwa kendaraan yang ditempeli stiker tersebut merupakan
kendaraan yang wajib menggunakan solar nonsubsidi,” terangnya. Dia
menjelaskan, untuk mobil dinas pemerintah dapat diketahui melalui plat
nomor yang berwarna merah. Sedangkan BUMN dan BUMD, petugas SPBU tidak
dapat mengenalinya karena plat nomor kendaraan berwarna hitam seperti
mobil pribadi masyarakat umum.
Sehingga
stiker di bagian depan atau belakang mobil BUMN dan BUMD tersebut,
petugas SPBU dapat mengetahui bahwa mobil yang bersangkutan merupakan
salah satu jenis kendaraan yang menjadi sasaran Permen ESDM. Beberapa
kendaraan pemerintah yang diizinkan menggunakan minyak solar bersubsidi
yakni ambulan, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah.
Keempat kendaraan dinas tersebut tetap diperbolehkan memanfaatkan BBM
bersubsidi untuk kegiatan operasional. Kebijakan yang diberlakukan per
1 Maret 2013 tersebut merupakan salah satu upaya menjaga volume BBM
bersubsidi agat tidak melampaui pagu APBN sebesar 46,01 juta KL.
Sehingga pemerintah terus melakukan langkah pengendalian BBM yang lebih
meluas serta penyempurnaan Peraturan Menteri ESDM No 12 tahun 2012.
Satu – satunya
Setyo
menambahkan, sementara ini Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
44.511.04 di Jalan Merdeka menjadi satu – satunya SPBU di Kota
Pekalongan yang siap melayani kebutuhan solar nonsubsidi bagi kendaraan
dinas sesuai Permen ESDM. Manajer SPBU 44.511.01 Tri Partoyo
mengatakan, SPBU yang berlokasi di jantung Kota Batik itu sudah
menyiapkan Infrastruktur khusus pengisian solar nonsubsidi. Pompa nomor
lima atau paling ujung barat bertuliskan “Pertamina Dex” khusus
melayani pembeli menggunakan kendaraan dinas pemerintah, BUMN, BUMD,
TNI, dan Polri.
“Pompa
tersebut kami siapkan pada tahun lalu, atau sejak adanya Surat Edaran
Permen ESDM No 15 tahun 2012 tentang Pengendalian BBM, yang antara lain
berisi tentang larangan mobil dinas pemerintah menggunakan premium
bersubsidi,” katanya. Tri menambahkan, untuk pengawasan terhadap
pengguna solar nonsubsidi tersebut, beberapa patokan petugas SPBU
antara lain melihat pada plat nomor polisi berwarna merah dan kendaraan
berstiker logo khusus TNI/Polri. Sehingga, konsumen yang mengendarai
kendaraan dinas tersebut akan dilayani di pompa khusus solar curah
nonsubsidi. (mni/06)
(SUMBER : HARIAN PEKALONGAN, 07-03-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar