Jumat, 08 Maret 2013

Sosialisasi Larangan Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah, Minum Solar Subsidi

Mobil Dinas Ditempel Stiker Solar Nonsubsidi 

PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melakukan sosialisasi mengenai larangan seluruh kendaraan dinas instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), TNI dan Polri menggunakan bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar bersubsidi. Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, Setyo Susilo, saat ditemui di ruang kerjanya, (6/3) menjelaskan, salah satu bentuk sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, pemkot setempat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 541/0348 tentang Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Jenis BBM tertentu untuk Minyak Solar.

Sejak beberapa hari terakhir kami sudah melakukan sosialisasi, antara lain dengan membagikan stiker kepada seluruh SKPD, pegawai BUMN, dan BUMD sebagai tanda bahwa kendaraan yang ditempeli stiker tersebut merupakan kendaraan yang wajib menggunakan solar nonsubsidi,” terangnya. Dia menjelaskan, untuk mobil dinas pemerintah dapat diketahui melalui plat nomor yang berwarna merah. Sedangkan BUMN dan BUMD, petugas SPBU tidak dapat mengenalinya karena plat nomor kendaraan berwarna hitam seperti mobil pribadi masyarakat umum.

Sehingga stiker di bagian depan atau belakang mobil BUMN dan BUMD tersebut, petugas SPBU dapat mengetahui bahwa mobil yang bersangkutan merupakan salah satu jenis kendaraan yang menjadi sasaran Permen ESDM. Beberapa kendaraan pemerintah yang diizinkan menggunakan minyak solar bersubsidi yakni ambulan, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah. Keempat kendaraan dinas tersebut tetap diperbolehkan memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kegiatan operasional. Kebijakan yang diberlakukan per 1 Maret 2013 tersebut merupakan salah satu upaya menjaga volume BBM bersubsidi agat tidak melampaui pagu APBN sebesar 46,01 juta KL. Sehingga pemerintah terus melakukan langkah pengendalian BBM yang lebih meluas serta penyempurnaan Peraturan Menteri ESDM No 12 tahun 2012.

Satu – satunya
Setyo menambahkan, sementara ini Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.511.04 di Jalan Merdeka menjadi satu – satunya SPBU di Kota Pekalongan yang siap melayani kebutuhan solar nonsubsidi bagi kendaraan dinas sesuai Permen ESDM. Manajer SPBU 44.511.01 Tri Partoyo mengatakan, SPBU yang berlokasi di jantung Kota Batik itu sudah menyiapkan Infrastruktur khusus pengisian solar nonsubsidi. Pompa nomor lima atau paling ujung barat bertuliskan “Pertamina Dex” khusus melayani pembeli menggunakan kendaraan dinas pemerintah, BUMN, BUMD, TNI, dan Polri.

Pompa tersebut kami siapkan pada tahun lalu, atau sejak adanya Surat Edaran Permen ESDM No 15 tahun 2012 tentang Pengendalian BBM, yang antara lain berisi tentang larangan mobil dinas pemerintah menggunakan premium bersubsidi,” katanya. Tri menambahkan, untuk pengawasan terhadap pengguna solar nonsubsidi tersebut, beberapa patokan petugas SPBU antara lain melihat pada plat nomor polisi berwarna merah dan kendaraan berstiker logo khusus TNI/Polri. Sehingga, konsumen yang mengendarai kendaraan dinas tersebut akan dilayani di pompa khusus solar curah nonsubsidi. (mni/06)

(SUMBER : HARIAN PEKALONGAN, 07-03-2013)

 

Tidak ada komentar: