Pekalongan Siapkan 654 Unit Angkutan Mudik
Metrotvnews.com, Pekalongan: Guna memenuhi
kebutuhan arus mudik lebaran, Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah,
menyiapkan 654 unit bus. Namun beberapa unit di antaranya terpaksa
dikandangkan karena tidak memenuhi persyarakatan sebagai angkutan mudik.
Pemantauan Media Indonesia di Pekalongan Kamis (25/7), ratusan bus antarkota dalam provinsi (AKDP), antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun bus dan angkutan dalam kota memenuhi terminal Pekalongan dan siap untuk mengangkut pemudik.
Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota Pekalongan menyiapkan 654 unit bus yang siap melayani pemudik untuk beberapa daerah tujuan yakni 79 unit bus AKAP, 109 unit bus AKAP (kapasitas 50 tempat duduk) dan 130 unit bus AKDP (kapasitas 26 tempat duduk), 100 unit bus AKDP (kapasitas 16 tempat duduk), 125 unit bus angkutan perkotaan berkapasitas 12 tempat duduk dan 73 unit bus angkutan kota berkapasitas 12 tempat duduk.
"Selain ratusan bus tersebut, masih ada lagi 38 bus pariwisata cadangan yang siap berangkat jika terjadi ledakan penumpang mudik lebaran," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal, Dishubparbud Kota Pekalongan Ali Tas’an.
Khusus untuk terminal Pekalongan, demikian Ali Tas’an, juga telah menyiapkan berbagai fasilitan untuk pemudik, selain ress area juga
beberapa posko kesehatan, bahkan ruang penginapan sementara yang dapat dipergunakan pemudik untuk beristirahat atau menunggu angkutan lanjutan.
Sementara itu untuk mengantisipasi terjadinya kecelakan, Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pekalongan bersama Sub Denpom 412 dan Satlantas melakukan uji kelayakan bus di Terminal Pekalongan, akibatnya beberapa bus terpaksa dikandangkan karena tidak layak.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Lalu Lintas Dishubparbud Pekalongan Henri Rudin mengatakan berdasarkan hasil uji kelayakan angkutan terdapat tujuh unit kendaraan yang mendapat peringatan dan harus memenuhi persyaratan sebagai angkutan lebaran.
"Satu unit terpaksa dikandangkan dan dilarang keras untuk beroperasi karena tidak layak," katanya.
Beberapa uji kelaikan kendaraan, demikian Henri Rudin, yaitu kelengkapan kendaraan, kondisi fisik seperti rem, roda, lampu dan keseimbangan setir serta kelengkapan surat-surat penting seperti surat izin layak jalan resmi atau kir. (Akhmad Safuan)
Pemantauan Media Indonesia di Pekalongan Kamis (25/7), ratusan bus antarkota dalam provinsi (AKDP), antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun bus dan angkutan dalam kota memenuhi terminal Pekalongan dan siap untuk mengangkut pemudik.
Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan (Dishubparbud) Kota Pekalongan menyiapkan 654 unit bus yang siap melayani pemudik untuk beberapa daerah tujuan yakni 79 unit bus AKAP, 109 unit bus AKAP (kapasitas 50 tempat duduk) dan 130 unit bus AKDP (kapasitas 26 tempat duduk), 100 unit bus AKDP (kapasitas 16 tempat duduk), 125 unit bus angkutan perkotaan berkapasitas 12 tempat duduk dan 73 unit bus angkutan kota berkapasitas 12 tempat duduk.
"Selain ratusan bus tersebut, masih ada lagi 38 bus pariwisata cadangan yang siap berangkat jika terjadi ledakan penumpang mudik lebaran," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal, Dishubparbud Kota Pekalongan Ali Tas’an.
Khusus untuk terminal Pekalongan, demikian Ali Tas’an, juga telah menyiapkan berbagai fasilitan untuk pemudik, selain ress area juga
beberapa posko kesehatan, bahkan ruang penginapan sementara yang dapat dipergunakan pemudik untuk beristirahat atau menunggu angkutan lanjutan.
Sementara itu untuk mengantisipasi terjadinya kecelakan, Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pekalongan bersama Sub Denpom 412 dan Satlantas melakukan uji kelayakan bus di Terminal Pekalongan, akibatnya beberapa bus terpaksa dikandangkan karena tidak layak.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Lalu Lintas Dishubparbud Pekalongan Henri Rudin mengatakan berdasarkan hasil uji kelayakan angkutan terdapat tujuh unit kendaraan yang mendapat peringatan dan harus memenuhi persyaratan sebagai angkutan lebaran.
"Satu unit terpaksa dikandangkan dan dilarang keras untuk beroperasi karena tidak layak," katanya.
Beberapa uji kelaikan kendaraan, demikian Henri Rudin, yaitu kelengkapan kendaraan, kondisi fisik seperti rem, roda, lampu dan keseimbangan setir serta kelengkapan surat-surat penting seperti surat izin layak jalan resmi atau kir. (Akhmad Safuan)
Editor: Asnawi Khaddaf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar