Menkeu Terbitkan Petunjuk Pemberian Gaji ke-13
JAKARTA, suaramerdeka.com
- Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menerbitkan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian
Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 tahun anggaran 2013 kepada PNS,
pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangn yaitu PMK Nomor
92/PMK.05/2013.
PMK yang mulai berlaku 25 Juni 2013 itu merupakan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2013. Dalam PMK disebutkan besarnya
gaji/pensiun-tunjangan bulan ke-13 diberikan sebesar penghasilan yang
diterima pada Juni 2013. Pembayaran gaji-tunjangan tersebut dilakukan
pada bulan Juni 2013. Namun jika belum dapat dibayarkan pada bulan
Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2013.
Pembayaran pensiun/tunjangan bulan ke-13 dilakukan oleh PT Taspen
dan PT Asabri pada bulan Juni 2013, namun jika belum dapat dilakukan
bulan Juni dapat dilakukan setelah bulan itu. Penerima pensiun
diberikan pensiun ke-13 sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan
keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan
asuransi kesehatan.
Penerima tunjangan diberikan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku
serta tidak dikenakan potongn asuransi kesehatan. Sementara itu untuk
menindaklanjuti PMK itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan Agus Suprijanto menerbitkbn Surat Edaran (SE) Nomor
S-4452/PB/2013.
SE yang ditujukan kepada seluruh kepala kanwil Ditjen Perbendaharaan
seluruh Indonesia itu antara lain meminta kepala kanwil memerintahkan
para kepala kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPN) segera
menyampaikan pemberitahuan pembayaran gaji/tunjangan ke-13 kepada
satuan kerja di wilayah masing-masing.
(
Ant / CN19 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar