THR wajib dibayar maksimal H-7 Lebaran
KOTA
- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) kota
pekalongan sudah menyebarkan surat edaran yang berisi tentang peraturan
pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR), dan libur idul fitri
tahun 2013 ke seluruh perusahan. dalam surat edaran tersebut,
ditegaskan bahwa pembayaran THR bagi karyawan wajib dilaksanakan
maksimal 7 hari sebelum lebaran.
selain
itu, dalam surat edaran juga disebutkan bahwa jumlah THR yang diterima
karyawan harus disesuaikan dengan masa kerja masing-masing karyawan.
"bagi pekerja yang sudah 12 bulan bekerja secara terus menerus atau
lebih maka berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji. sementara bagi
pekerja yang baru bekerja selama tiga bulan secara terus menerus tapi
kurang dari dua belas bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai
masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu kali
upah," terang kabid Hubin dan Jamsos pada Dinsosnakertrans Slamet
Haryadi SH MHum kepada Radar.
Peraturan
tersebut, lanjut Slamet, sudh tercantum dalam Permenkes No Per
04/Men/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di
perusahaan. namun jika dlam suatu perusahaan sudah diatur mengenai
besaran THR yang jumlahnya melebihi dari peraturan yang berlaku, makq
perusahaan diperbolehkan memakai peraturan tersebut sebagai acuan.
ditanya soal pengawasannya?
Slamet menyampaikan, pihak Dinsosnakertrans
bersama lembaga kerjasama Tripartit, juga akan melakukan monitoring
secara sampling ke beberapa perusahaan mengenai pelaksanaan THR. tidak
hanya dari pihak pengusaha, Dinsosnakertrans juga akan meminta masukan
dari pekerja mengenai pelaksanaan THR di perusahaan tersebut.
"kami
mengimbau agar perusahaan dapat melaksanakan pembayaran THR sesuai
aturan. selain itu, demi kondusifitas suasana kerja di Kota Pekalongan,
kami juga berpesan agar perusahaan tidak sampai melakukan PHK selama
bulan puasa dan menjelang lebaran nanti," harap Slamet lagi.
Dijelaskan
Elamet, selain mengenai THR dalam surat edaran tersebut juga diatur
mengenai libur hari raya. pada lebaran nanti, karyawan diberikan libur
selam dua hari. namun bagi perusahaan yang sifat kerjanya harus
operasional terus menerus, diperbolehkan untuk tetap memberangkatkan
karyawan dengan catatan memberikan kompensasi berupa uang lembur sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Namun
slamet mengatakan, hal tersebut sudah merupakan kewajiban rutin yang
dilakukan perusahaan setiap tahun. sehingga perusahaan dipastikan akan
melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan. " Namun kami juga tetap
akan memfasilitasi jikq terdapat laporan masuk mengenai hql tersebut,
kami akan memberikan peringatan kepada perusahaan yang bersangkutan
jika memang terjadi pelanggaran," tegasnya. (nul)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN , 18-07-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar