Makanan di 9 Pasar Akan Diperiksa
PEKALONGAN
– Selama Ramadan hingga menjelang lebaran nanti, Pemkot Pekalongan akan
memeriksa produk makanan dan minuman yang beredar di sembilan pasar
tradisional di Kota Pekalongan.
Pemeriksaan tersebut untuk mengantisipasi beredarnya produk-produk pangan yang tidak aman untuk dikonsumsi.
“Kami
akan melakukan operasi makanan dan minuman di sembilan pasar
tradisional selama ramadhan dan menjelang lebaran,” kata Wakil Walikota
Pekalongan A Alf Arslan Djunaid pada acara Tarawih Keliling putaran
pertama di Masjid Al Muhajirin Slamaran, Kelurahan Krapyak Lor
Kecamatan Pekalongan Utara, Rabu (10/7).
pemeriksaan
produk pangan tersebut untuk memastikan produk-produk makanan dan
minuman yang beredar di pasar-pasar tradisional aman dikonsumsi.
Pasalnya, setiap memasuki bulan Ramadhan dan menjelang hari raya idul
fitri, permintaan berberbagai produk makanan dan minuman selalu
meningkat.
Momentum
ini sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk
mengeruk keuntungan sehingga dalam setiap pemerikasaan sering ditemukan
makanan dan minuman yang tidak mencantumkan masa kadaluwarsa, tidak
berizin, dan tidak memenuhi persyaraan label sesuai dengan ketentuan.
Bahan Tambahan
selain
itu, produk pangan yang menggunakan bahan tambahan pangan yang dilarang
dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, juga tidak
tertera di produk tersebut.
Apalagi,
bebrapa waktu lalu Balai Besar pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM)
menemukan mi basah yang mengandung formalin dan boraks beredar di
sejumlah pasar tradisional di Kota Pekalongan. Setelah ditelusuri, mi
basah mengandung formalin dan boraks tersebut diproduksi oleh empat
unit industri rumah tangga di Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan
Barat dan Kelurahan Kuripan Kidul, Kecamatan Pekalongan Selatan.
BBPOM
bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil
Menengah (Disperindangkop dan UMKM) serta Dinas Kesehatan Kota
Pekalongan selanjutnya mengamankan 1.110 kilogram mi basah mengandung
formalin dan boraks dari empat unit industri rumah tangga pembuatan mi
basah tersebut.
Terkait
dengan temuan tersebut, Pemkot Pekalongan akan semakin intensif
mengawasi peredaran produk-produk pangan di pasar-pasar tradisional.
“Pemeriksaan
yang akan kami lakukan di sembilan pasar tradisional nanti bertujuan
untuk melindungi konsumen dari peredaran makanan dan minuman yang tidak
layak dikonsumsi,” ujar Wakil Walikota. (K30-74)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 12-07-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar