262 Warga Belum Ambil BLSM
KOTA
– PT Pos Indonesia Cabang Pekalongan mencatat masih ada sebanyak 262
warga dari total 8.261 Rumah Tangga Sasaran (RTS) di Kota Pekalongan
yang hingga saat ini belum mengambil dana Bantuan Langsung Sementara
Masyarakat (BLSM) miliknya baik dari jadwal pengambilan reguler, maupun
pengambilan di Kantor Pos.
Sehingga, saat ini masih ada anggaran BLSM
Rp 78.600.000 yang belum dicairkan. Dengan jumlah tersebut, berarti
sudah ada 7.999 RTS di Kota Pekalongan yang sudah mengambil BLSM dengan
capaian prosentase sebesar 96,83%. Angka tersebut, dinilai sudah cukup
baik.
Sementara
bagi warga yang belum sempat mengambil BLSM pada jadwal reguler, masih
di berikan kesempatan untuk mengambil BLSM di Kantor Pos terdekat.
“Kami masih membuka loket di kantor pos bagi warga yang belum mengambil
BLSM. Loket tersebut masih terus akan kami buka sampai batas waktu yang
belum ditentukan,” ucap Kepala Kantor Pos Pekalongan, Tarman, Senin
(15/7). Selain membuka loket di Kantor Pos, ditambahkannya, Kantor Pos
juga memberikan akses kemudahan lain bagi warga yang masih sakit, atau
tidak bisa mengambil sendiri anggaran BLSM.
Pihak
Kantor pos, katanya, akan mengantarkan BLSM ke warga yang bersangkutan
dengan syarat membawa surat keterangan, dan rekomendasi dari Kelurahan
setempat tentang kondisi terkini warga yang bersangkutan. “jika ada
warga yang sakit atau lumpuh, tinggal minta surat keterangan kelurahan
tentang kondisinya tersebut. Petugas kami akan mengantarkan BLSM ke
rumah warga yang bersangkutan,” ucap Tarman.
Ditanya
mengenai faktor belum diambilnya BLSM? Tarman mengatakan, ada berbagai
faktor diantaranya warga sasaran masih berada di luar kota, warga belum
sempat mengambil karena kesibukan masing-masing, dan juga sasaran masih
dalam proses pengalihan. “Hal itu terjadi di tiga wilayah yang masuk
dalam area kerja pos Pekalongan.
Sehingga kami tetap akan membuka loket
sampai waktu yang belum kami tentukan,” imbuhnya. Sementara tentang
pengalihan sasaran penerima KPS, dijelaskannya. Proses tersebut
sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing kelurahan, atau desa yang
mengusulkan. Setelah ditentukan melalui rembug warga, data perubahan
langsung dikirim ke pemerintah pusat untuk diverifikasi, dan
mendapatkan persetujuan. “Mengenai perubahan data, kami tidak mempunyai
kewenangan sama sekali sehingga seluruh prosesnya kami serahkan ke
pemerintah kota dan pusat,” pungkas Tarman. (nul)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 16-07-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar