Pabrik Petasan di Pekalongan Digerebek
REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Aparat Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa
Tengah, Kamis menggerebek pabrik petasan di Kelurahan Kedungwuni,
Kabupaten Pekalongan. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita
ribuan petasan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan, AKP Hendri Sujoko di Pekalongan, Kamis mengatakan bahwa penggerebekan tempat produksi petasan bermula adanya informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.30 WIB pada polisi.
"Polisi yang menerima informasi, kemudian melakukan penyelidikan dan setelah memastikan kebenaran itu, kami langsung menggerebek serta menyita ribuan petasan dari berbagai jenis ukuran," katanya.
Selain menyita ribuan petasan, kata dia, polisi juga menangkap pelaku dan mengamankan alat untuk memproduksi seperti palu, tang, drei, papan, kertas, pipa, kater, serta obat petasan.
Ia mengatakan bahwa saat ini, pemilik petasan Zaenal Abidin (52) warga Kelurahan Kedungwuni Barat masih diamankan di mapolres sedang sebanyak 1.898 petasan disita untuk bahan penyelidikan selanjutnya.
"Saat ini, kami masih meminta keterangan dari pelaku. Jika terbukti maka pelaku bisa dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan, AKP Hendri Sujoko di Pekalongan, Kamis mengatakan bahwa penggerebekan tempat produksi petasan bermula adanya informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.30 WIB pada polisi.
"Polisi yang menerima informasi, kemudian melakukan penyelidikan dan setelah memastikan kebenaran itu, kami langsung menggerebek serta menyita ribuan petasan dari berbagai jenis ukuran," katanya.
Selain menyita ribuan petasan, kata dia, polisi juga menangkap pelaku dan mengamankan alat untuk memproduksi seperti palu, tang, drei, papan, kertas, pipa, kater, serta obat petasan.
Ia mengatakan bahwa saat ini, pemilik petasan Zaenal Abidin (52) warga Kelurahan Kedungwuni Barat masih diamankan di mapolres sedang sebanyak 1.898 petasan disita untuk bahan penyelidikan selanjutnya.
"Saat ini, kami masih meminta keterangan dari pelaku. Jika terbukti maka pelaku bisa dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar