Takmir Masjid Diminta Sukseskan KTR
PEKALONGAN
– Pengurus takmir masjid se-Kota Pekalongan diminta ikut menyukseskan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di masjid maupun mushala, khususnya bagi para
jamaahnya. Dalam sosialisasi Perda Kota Pekalongan No 19 Tahun 2012
tentang Kawasan Tanpa Rokok bagi pengelola tempat ibadah se-Kota
Pekalongan di Masjid As Syuhada Kota Pekalongan, Senin (8/7) antara lain dijelaskan masjid termasuk kawasan tanpa rokok.
Menurut
Slamet Budianto, tim dari Pemkot Pekalongan, setiap masjid diharapkan
dapat menempel stiker KTR, dengan harapan dapat mempersempit ruang
gerak bagi para perokok, khususnya ketika berada di masjid. “Kami minta
takmir masjid dapat ikut menyosialisasikan perda ini, sehingga
lokasi-lokasi yang telah ditentukan benar-benar aman dari perokok,”
ujar Slamet Budianto. Dijelaskan, memang dana cukai rokok cukup besar
yakni mencapai Rp 200 triliun. Tetapi, menurut Slamet, biaya pengobatan
yang dihabiskan akibat rokok justru lebih besar sekitar Rp 350 triliun.
“Jadi, sebetulnya lebih besar mudharat nya, dari pada manfaatnya,”
tegasnya.
Tegur Perokok
Ia
menambahkan, selain adanya Perda KTR, Pemkot juga melarang reklame
produk rokok. Terkait dengan larangan itu, Pemkot Pekalongan kehilangan
sekitar Rp 2 miliar dari retribusi reklame rokok. Kendati demikian, hal
itu tidak menjadi masalah, lantaran sudah menjadi komitmen pemkot.
“Dalam Perda KTR, sanksinya mulai teguran, pembekuan, pencabutan izin.
Bahkan, bagi setiap pimpinan lembaga di kawasan tanpa rokok yang
melanggar, bisa dikenakan denda maksimal Rp 50 juta,” ujar Slamet.
Ketua
Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (PDDMI) Kota Pekalongan, H Ahmad
Slamet Irfan SH menyatakan, masjid maupun mushala termasuk tempat
publik, dan masuk dalam kawasan tanpa rokok. Karena itu, pihaknya
mengimbau kepada takmir masjid, untuk bisa menegur jika di kawasan
masjid masih ada yang merokok. Hal itu sekaligus dalam upaya
menyukseskan Perda No 19 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa rokok. “Kami
mendukung apa yang dilakukan pemkot, sehingga kawasan publik yang telah
ditentukan bisa bebas dari perokok,” kata Ahmad. (h63-74)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 11-07-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar