Kamis, 11 Juli 2013

Takmir Masjid Diminta Sukseskan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Takmir Masjid Diminta Sukseskan KTR

PEKALONGAN – Pengurus takmir masjid se-Kota Pekalongan diminta ikut menyukseskan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di masjid maupun mushala, khususnya bagi para jamaahnya. Dalam sosialisasi Perda Kota Pekalongan No 19 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok bagi pengelola tempat ibadah se-Kota Pekalongan di Masjid As Syuhada Kota Pekalongan, Senin (8/7) antara lain dijelaskan masjid termasuk kawasan tanpa rokok.

Menurut Slamet Budianto, tim dari Pemkot Pekalongan, setiap masjid diharapkan dapat menempel stiker KTR, dengan harapan dapat mempersempit ruang gerak bagi para perokok, khususnya ketika berada di masjid. “Kami minta takmir masjid dapat ikut menyosialisasikan perda ini, sehingga lokasi-lokasi yang telah ditentukan benar-benar aman dari perokok,” ujar Slamet Budianto. Dijelaskan, memang dana cukai rokok cukup besar yakni mencapai Rp 200 triliun. Tetapi, menurut Slamet, biaya pengobatan yang dihabiskan akibat rokok justru lebih besar sekitar Rp 350 triliun. “Jadi, sebetulnya lebih besar mudharat nya, dari pada manfaatnya,” tegasnya.

Tegur Perokok
Ia menambahkan, selain adanya Perda KTR, Pemkot juga melarang reklame produk rokok. Terkait dengan larangan itu, Pemkot Pekalongan kehilangan sekitar Rp 2 miliar dari retribusi reklame rokok. Kendati demikian, hal itu tidak menjadi masalah, lantaran sudah menjadi komitmen pemkot. “Dalam Perda KTR, sanksinya mulai teguran, pembekuan, pencabutan izin. Bahkan, bagi setiap pimpinan lembaga di kawasan tanpa rokok yang melanggar, bisa dikenakan denda maksimal Rp 50 juta,” ujar Slamet.

Ketua Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (PDDMI) Kota Pekalongan, H Ahmad Slamet Irfan SH menyatakan, masjid maupun mushala termasuk tempat publik, dan masuk dalam kawasan tanpa rokok. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada takmir masjid, untuk bisa menegur jika di kawasan masjid masih ada yang merokok. Hal itu sekaligus dalam upaya menyukseskan Perda No 19 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa rokok. “Kami mendukung apa yang dilakukan pemkot, sehingga kawasan publik yang telah ditentukan bisa bebas dari perokok,” kata Ahmad. (h63-74)

(SUMBER : SUARA MERDEKA, 11-07-2013)

 

Tidak ada komentar: