Tiga Sekolah Negeri Kekurangan Siswa
PEKALONGAN –
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Pekalongan diumumkan
secara online dan serentak di 25 sekolah negeri dari jenjang pendidikan
SMP, SMA, dan SMK, kemarin pukul 10.00. Dari jumlah sekolah negeri itu,
tiga sekolah diantaranya masih kekurangan siswa dari kuota yang
tersedia pada PPDB tahun ini. “Ada tiga sekolah yang masih kekurangan
siswa. SMP Negeri 17, SMK Negeri 3, dan SMK Negeri 4,” kata Kepala
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kota Pekalongan
Agust Marhaendayana usai menghadiri acara coffe morning di Batik TV,
kemarin.
Pada
PPDB tahun ini, SMP Negeri 17 menyiapkan 180 kursi (kuota), namun
terisi 178 siswa. Sementara SMK Negeri 3 kekurangan siswa pada program
keahlian garmen. Dari 64 kursi yang tersedia pada program keahlian
garmen, hanya terisi 59 siswa. Sedangkan lima jurusan lainnya sudah
terpenuhi. Pada tahun ini, SMK Negeri 3 menyiapkan 384 kursi pada enam
jurusan.
Sedangkan
SMK Negeri 4 masih kekurangan 77 siswa dari 128 kursi yang tersedia,
yaitu pada program keahlian teknik transmisi tenaga listrik dan
agribisnia perikanan. Dari 64 kursi yang disiapkan pada jurusan
agribisnis perikanan hanya terisi 8 siswa dari 64 kursi yang tersedia.
“Meskipun pada jurusan agribisnis perikanan hanya terisi 8 siswa,
proses pembelajaran akan tetap dilanjutkan. Walaupun, standar minimal
untuk satu ruang kelas 20 siswa,” terang Ketua PPDB Kota Pekalongan
Soeroso di aula Dindikpora Kota Pekalongan.
Pendaftaran Ulang
Setelah
pengumuman, mulai Kamis (5/7) ini hingga Rabu (10/7) pekan depan, siswa
akan melaksanakan pendaftaran ulang tersebut, sekolah dilarang menarik
biaya apa pun, termasuk informasi tentang biaya-biaya yang harus
ditanggung orang tua siswa setelah siswa diterima di sekolah tersebut.
“Biaya-biaya itu akan dibicarakan oleh komite sekolah. Sekolah tidak
boleh mendahului apa yang akan menjadi keputusan komite sekolah,”
tegasnya.
Tahapan
berikutnya, masa orientasi peserta didik baru (MOPDB). Dindikpora Kota
Pekalongan akan segera melayangkan surat edaran ke sekolah-sekolah
terkait pedoman pelaksanaan MOPDB. “Perploncoan dilarang MOPDB harus
dilaksanakan dengan cara yang menyenangkan. Tidak boleh ada perploncoan
yang merendahkan martabat peserta didik, atau yang menyusahkan peserta
didik,” terangnya. Menurut dia, jika terjadi penyimpangan pada
pelaksanaan MOPDB, kegiatan harus dihentikan pada saat itu juga. Siswa
akan mulai proses pembelajaran pada Senin (15/7) mendatang.
(smnetwork/k30-06)
(SUMBER : HARIAN PEKALONGAN, 04-07-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar